PanturaNews (Tegal) - Memalukan, pemberian cinderamata kepada pegawai Pemkot Tegal yang pensiun menggunakan uang APBD. Akibatnya kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.
Penyidik Kejari Tegal kini sedang mendalami dugaan penyimpangan pemberian cinderamata perhiasan emas yang berlangsung pada 2020-2021.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tegal Andie Wicaksono mengatakan penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan cinderamata perhiasan emas telah berjalan sekitar satu bulan.
"Kurang lebih satu bulan kita melakukan penyidikan pengadaan souvenir perhiasan emas untuk para pensiunan di lingkungan Pemkot Tegal," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tegal Andie Wicaksono, Selasa 14 Juli 2026.
Menurutnya, pengadaan cinderamata tersebut diketahui dan dilakukan oleh BKPPD Kota Tegal dengan nilai bervariasi bagi setiap pensiunan ASN.
Nilai cinderamata perhiasan emas itu berkisar antara Rp 2-8 juta untuk setiap penerima.
"Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan bukti-bukti lain," ujarnya.
Diungkapkan, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan dalam penyidikan, terdiri atas ASN aktif maupun pensiunan di lingkungan Pemkot Tegal.
Penyidik terus mendalami dokumen dan keterangan guna memastikan mekanisme pengadaan serta pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini diduga menyeret dua mantan Kepala BKPPD atau BKD Kota Tegal periode 2020-2021.
"Sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang ada hubungannya dan terkait pengadaan souvenir emas tersebut di tahun 2020-2021," ungkap Kasi Pidsus.
Kejaksaan Negeri Kota Tegal menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kelengkapan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Siapapun yang terlibat dan terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Penyidik kini masih melengkapi dokumen, menelusuri sumber anggaran, serta menguji pertanggungjawaban kegiatan pengadaan tersebut.