PanturaNews (Semarang) – Institusi kepolisian kembali dicoreng oleh ulah anggotanya sendiri. Aiptu N, seorang anggota Polres Tegal Kota, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Bintara tinggi tersebut terbukti melakukan dosa berlapis, mulai dari mengonsumsi narkotika jenis sabu, menjalin perselingkuhan, hingga menyiksa istri sirinya sendiri.
Putusan pemecatan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jumat (10/7/2026).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri pada kurun waktu 2023 hingga 2026," tegas Ketua Majelis KKEP, AKBP Edi Wibowo, Jumat.
Berawal dari Laporan Korban ke Bareskrim
Dosa-dosa Aiptu N mulai terkuak setelah seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Cirebon, Jawa Barat, nekat mendatangi Bareskrim Polri.
MAN, yang mengaku sebagai istri siri pelaku, melaporkan dugaan penganiayaan fisik yang dialaminya. Berdasarkan laporan korban, aksi main tangan tersebut diduga telah terjadi berulang kali sejak tahun 2023 yang dipicu oleh perselisihan antara keduanya.
Penyelidikan mendalam pasca-laporan tersebut justru membuka kotak pandora kelakuan buruk Aiptu N lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sang polisi ternyata juga aktif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Miliki Rekam Jejak Buruk Sejak 2010
Pemecatan ini dinilai menjadi akumulasi dari jejak hitam Aiptu N yang gemar melanggar aturan. Berdasarkan catatan kepolisian, sidang etik kali ini merupakan yang ketiga kalinya bagi yang bersangkutan.
Sidang etik pertama digelar pada tahun 2010 silam karena kasus konsumsi minuman keras (miras). Di tahun yang sama, ia juga disidang karena terbukti menjalin hubungan dengan perempuan lain di luar pernikahan yang sah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa perempuan dalam kasus tahun 2010 tersebut berbeda dengan MAN, korban yang melaporkannya saat ini.
"Kemudian kedua tentang kode etik, melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah. Beda perempuan," kata Artanto.
Merusak Citra Polri dan Terancam Pidana
Majelis KKEP menilai seluruh perbuatan Aiptu N dilakukan secara sadar dan berdampak langsung pada penurunan citra institusi Polri di mata masyarakat.
Riwayat buruknya yang hobi melakukan pelanggaran etik maupun disiplin menjadi pertimbangan utama majelis untuk langsung "menendang" Aiptu N dari kedinasan tanpa toleransi.
Meski demikian, majelis tetap memberikan kesempatan kepada Aiptu N untuk mengajukan banding jika keberatan.
Nasib Aiptu N kini berakhir tragis. Saat ini, ia telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum pidana atas kasus penganiayaan dan narkoba, sekaligus meratapi nasibnya yang kehilangan seragam bhayangkara.