PanturaNews (Indramayu) – Berakhir sudah pelarian hukum Ririn Rifanto, jagal sadis yang tega menghabisi nyawa lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/7/2026), Majelis Hakim resmi mengetok palu vonis mati bagi terdakwa.
Namun, sesuai aturan hukum anyar, Ririn masih diberi "napas" berupa masa percobaan selama 10 tahun untuk bertobat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata saat membacakan amar putusan yang membuat suasana ruang sidang mendadak hening.
Kejahatan Luar Biasa
Hakim Wimmy menyatakan, tindakan Ririn membantai satu keluarga secara berencana, termasuk bocah di bawah umur dan bayi tak berdosa adalah kejahatan yang sangat biadab dan di luar batas kemanusiaan.
"Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta, dan super mala in se," cetus Hakim.
Hakim juga menegaskan, pengadilan tidak bisa diintervensi oleh drama. “Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” tambahnya.
Dalam KUHP baru, jika selama 10 tahun di dalam jeruji besi Ririn menunjukkan kelakuan terpuji dan benar-benar bertobat, vonis matinya bisa dianulir menjadi penjara seumur hidup lewat Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Dosa-Dosa yang Memberatkan
Bukannya mendapat keringanan, hakim justru membeberkan sederet dosa dan kelakuan minus terdakwa selama persidangan yang bikin geleng-geleng kepala. Keadaan yang memberatkan Ririn antara lain:
Perbuatannya bikin geger dan meresahkan masyarakat luas.
Meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga korban.
Tidak ada kata damai dengan pihak keluarga yang ditinggalkan.
Terdakwa dinilai plin-plan, tidak jujur, dan sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas darah yang telah ditumpahkannya.
"Sama sekali tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa," ketuk Hakim.
Ririn dibidik pasal berlapis, mulai dari Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, hingga Pasal Perlindungan Anak atas tewasnya bocah dan bayi dalam insiden berdarah tersebut.
Tragedi Berdarah Agustus 2025
Sebagaimana diketahui, jagal sadis ini sebelumnya bikin gempar jagat raya pada Agustus 2025 lalu. Di sebuah rumah di Kelurahan Paoman, Indramayu, lima nyawa melayang sekaligus di tangan Ririn.
Para korban yang tewas mengenaskan adalah Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7) dan seorang bayi berusia 8 bulan yang belum tahu apa-apa.
Vonis mati ini sejatinya klop dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu yang sejak awal meminta nyawa terdakwa dibayar dengan hukuman mati. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.