Jumat, 10/07/2026, 00:46:54
Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gedung Setda
LAPORAN TIM PANTURANEWS

PanturaNews (Bandung) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nashrudin Azis, pada Kamis (9/7). 

Azis dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang merugikan negara dari total anggaran Rp86 miliar.

Selain hukuman kurungan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta mencabut hak politik Azis untuk dipilih maupun memilih dalam pemilihan umum.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis Lima Terdakwa Lainnya

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga memvonis lima terdakwa lainnya dengan hukuman yang bervariasi. Terdakwa Fridian Rico menerima vonis terberat, yakni 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,3 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya dijatuhi hukuman sebagai berikut:

Heri Mujiono: 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Adam Supena: 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Budi Raharjo: 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Pungki Hartanto: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlin menyatakan menghormati keputusan majelis hakim lantaran sebagian besar poin dakwaan telah diakomodir. Meski demikian, jaksa mengaku masih pikir-pikir untuk mengambil langkah banding.

"Kita sangat menghargai putusan hakim, walaupun ada beberapa putusan yang turun dari dakwaan kami. Kami masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak selama 7 hari ini," kata Arlin usai persidangan.

Sikap serupa diambil oleh tim kuasa hukum Nashrudin Azis. Ira Mambo selaku kuasa hukum menyatakan keputusan untuk mengajukan banding sepenuhnya diserahkan kepada kliennya.

"Tentunya kami menginginkan putusan yang ringan, tapi kami menghormati keputusan hakim. Kalaupun Azis menyatakan banding, itu merupakan hak terdakwa," kata Ira.

Di sisi lain, kekecewaan mendalam disampaikan oleh kuasa hukum Heri Mujiono, Hikmat Sugiat. Ia menilai hakim mengabaikan nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan dan mengisyaratkan akan kuat mengajukan banding.

Menurut Hikmat, kliennya telah menjalankan tugas sesuai prosedur hingga merekomendasikan penghentian proyek pada show case meeting (SCM) ke-3. Ia juga menyoroti penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lapangan tahun 2017 yang cacat prosedur karena digunakan untuk mencairkan anggaran termin tahap berikutnya pada tahun 2018.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi yang menyeret mantan orang nomor satu di Kota Cirebon ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang didanai APBD senilai Rp86 miliar. Proyek yang dimulai pada 2016 itu sedianya ditargetkan rampung pada 2017, namun baru selesai pada 2018.

Penyidikan yang berjalan sejak 2024 ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait ketidaksesuaian anggaran dan adanya denda keterlambatan proyek sebesar Rp11,3 miliar yang diabaikan.

Berdasarkan keterangan Inspektur Daerah Kota Cirebon, Asep Gina, dari total denda belasan miliar rupiah tersebut, pihak pengembang baru menyetorkan Rp1,7 miliar ke kas negara, sementara sisa Rp9,6 miliar lainnya hingga kini belum dibayarkan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita