PanturaNews (Pemalang) - Maraknya peredaran obat keras ilegal di kalangan generasi muda kian memprihatinkan.
Sedikitnya 20 remaja usia sekolah, bahkan beberapa di antaranya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) terjaring razia saat hendak melakukan transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (6/6) malam.
Puluhan anak di bawah umur tersebut diamankan petugas gabungan di sebuah salon yang berlokasi tepat di belakang Kantor Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang. Tempat tersebut diduga kuat kerap beralih fungsi menjadi lokasi pertemuan atau Cash on Delivery (COD) antara pengedar dan pembeli.
Aksi penggerebekan dipimpin langsung oleh Lurah Mulyoharjo, Sigit Dwi Pamungkas, setelah pihak kelurahan menerima rentetan aduan dari warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan para remaja di area salon tersebut saat malam hari.
"Awalnya mereka diamankan pihak kelurahan dan dilaporkan ke kita, lalu petugas langsung bergerak membawa puluhan anak tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan," kata Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, saat dikonfirmasi, Minggu (7/6) malam.
Berdasarkan hasil interogasi di Mapolres Pemalang, para remaja tersebut mengaku berkumpul di salon karena sudah membuat janji temu dengan seseorang untuk membeli obat keras. Namun, sebelum sang pengedar tiba, aparat kelurahan bersama unsur TNI dan Polri telah lebih dulu mengepung lokasi.
Wahyudi mengatakan, bahwa dalam operasi tersebut petugas tidak menemukan barang bukti fisik obat-obatan terlarang dari tangan para remaja, lantaran transaksi belum sempat terjadi.
"Iya, anak-anak semua, anak SMP, malah ada yang SD semalam. Ada 20 anak, memang sebagian itu dia mau beli. Cuma di situ enggak ada penjualnya. Enggak ada barang bukti obat sama sekali yang kita amankan," jelas Wahyudi.
Mengingat seluruh remaja yang terjaring masih berstatus di bawah umur dan tidak ditemukannya barang bukti tindak pidana pada penguasaan badan, polisi mengambil langkah persuasif.
Pihak Satresnarkoba Polres Pemalang memutuskan untuk tidak memproses hukum ke-20 anak tersebut. Sebagai gantinya, polisi langsung memanggil orang tua atau wali mereka ke Mapolres Pemalang pada malam yang sama.
Langkah ini diambil agar pihak keluarga mengetahui langsung aktivitas berbahaya yang dilakukan anak-anak mereka, sekaligus memberikan efek jera melalui pembinaan terpadu.
"Langsung malam itu kita minta keluarganya datang, kita beri peringatan, kita kasih pembinaan agar tidak lagi mengonsumsi obat-obatan semacam itu," pungkas Wahyudi.