PanturaNews (Tegal) — Erwin Marisi Pasaribu tak kuasa menahan tangis saat mendatangi Markas Kepolisian Resor Tegal, Jumat, 29 Mei 2026.
Ayah kandung dari E,(20), perempuan yang ditahan dalam kasus penemuan jasad bayi di dalam lemari kos di Desa Blubuk, Kabupaten Tegal datang untuk melaporkan kekasih anaknya yang berinisial RL ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal.
Didampingi kuasa hukumnya, Harto Banjar Nahor, Erwin membawa sejumlah dokumen yang menjadi bukti bahwa RL, warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, adalah penyebab utama putrinya terjerat dalam tindakan kriminal.
"Kami sebagai orang tua sangat memohon kepada pihak kepolisian untuk menangkap saudara R yang sudah membuat anak saya masa depannya hilang dan sampai saat ini dalam keadaan pesakitan," ujar Erwin sembari menitikkan air mata di Mapolres Tegal.
Kuasa hukum keluarga, Harto Banjar Nahor, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat E tidak bisa dilihat secara tunggal. Berdasarkan penelusuran tim hukum, hubungan antara E dan RL sudah terjadi sejak E masih masuk kategori anak di bawah umur.
Harto membeberkan, RL diduga telah berulang kali menyetubuhi E sejak kliennya masih berusia 17 tahun 8 bulan. Hubungan tersebut terus berlanjut di bawah tekanan hingga E melahirkan pada tahun 2026 ini. Saat mengetahui E hamil, RL sempat meminta agar kandungan tersebut digugurkan.
E disebut tidak berdaya untuk melawan atau meninggalkan RL karena mendapat intimidasi. Terlapor diduga mengantongi rekaman video pribadi milik E dan mengancam akan menyebarkannya jika E menolak menuruti kemauannya.
"Betul (diminta gugurkan), namun karena adanya penekanan, ancaman bahwa laki-laki ini memiliki rekaman video yang menurut kita khawatir itu disebarkan dan merasa ketakutan, sehingga hubungan terus berjalan," kata Harto.
Menurut Harto, E sempat berupaya menjauh dari RL demi mempertahankan kandungannya hingga melahirkan. Namun, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia di dalam kamar kos, yang kemudian memicu penyelidikan kepolisian.
Desak Polres Tegal Tarik Mundur Penyidikan
Melihat adanya rangkaian intimidasi jangka panjang yang dialami E, tim kuasa hukum mendesak Kapolres Tegal agar penyidik tidak hanya berfokus pada hilangnya nyawa sang bayi, melainkan melihat kausalitas atau penyebab di balik tindakan E.
Harto menilai, RL terindikasi kuat melanggar hukum dan layak dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Jadi kami mohon Bapak Kapolres Tegal supaya ditelusuri, penyidikannya lebih diambil ke belakang. Supaya keadilan untuk keluarga dan perkara ini menjadi lebih terang dari apa yang sudah kami adukan," kata dia.
Laporan resmi dari keluarga E tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh penyidik Satreskrim Polres Tegal, Aiptu Eko Widji Rahardjo, per Jumat, 29 Mei 2026.