PanturaNews (Pekalongan) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis bebas terhadap M. Taufikurochman, 23 tahun, terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Amar putusan ini sekaligus menganulir tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Taufikurochman alias Topik bin Matori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidiair," kata Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti saat membacakan putusan di PN Pekalongan, Kamis siang, 22 Mei 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang beranggotakan Veni Wahyu Mustikarini dan Rino Ardian Wigunadi menilai seluruh unsur dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
Hakim pun memerintahkan agar pemuda yang telah ditahan selama tujuh bulan sejak 10 Oktober 2025 itu segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.
Silang Pendapat Jaksa dan Hakim
Sebabnya, dalam sidang-sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai Taufikurochman terbukti melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa menuding Taufikurochman melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak menawarkan, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Jaksa juga memperberat tuntutannya dengan argumen bahwa perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda dan yang bersangkutan tidak mendukung program pemberantasan narkoba.
Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya. Setelah memeriksa keterangan para saksi dan alat bukti di persidangan, hakim menyatakan dakwaan primair maupun subsidiair perihal pemufakatan jahat peredaran sabu tersebut sama sekali tidak terbukti. Walhasil, hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Bermula dari Penangkapan M. Iqbal
Duduk perkara kasus ini bermula pada Jumat sore, 10 Oktober 2025. Saat itu, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Pekalongan menciduk seorang pria bernama M. Iqbal di wilayah Kedungwuni. Dari tangan Iqbal, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,29 gram dan 0,15 gram.
Ketika diinterogasi, Iqbal mengklaim bahwa komoditas terlarang tersebut ia dapatkan dari Taufikurochman. Berbekal 'nyanyian' Iqbal, polisi bergerak ke rumah Taufikurochman di kawasan Poncol, Kota Pekalongan pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB.
Di rumah tersebut, petugas menyita empat paket sabu siap edar dan sebuah timbangan digital. Kendati barang bukti ditemukan di kediamannya, rangkaian persidangan membuktikan bahwa kesaksian dan pembuktian yang mengaitkan Taufikurochman dengan jaringan peredaran tersebut sangat lemah dan tidak sah secara hukum.
Respons Kuasa Hukum dan Keluarga
Kuasa hukum terdakwa yang juga Ketua DPC Ferari Pekalongan, Sumadi, menyatakan putusan hakim telah memulihkan rasa keadilan kliennya.
"Alhamdulillah, kami menghargai putusan majelis hakim yang melihat secara objektif bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, apa yang didakwakan memang tidak terbukti," kata Sumadi saat ditemui seusai sidang.
Senada dengan kuasa hukum, Matori, ayah kandung Taufikurochman, menyampaikan rasa syukurnya atas ketukan palu hakim. "Majelis hakim telah mengadili perkara ini seadil-adilnya," ucap dia.
Atas putusan bebas ini, PN Pekalongan memberikan waktu selama tujuh hari kerja bagi jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.