Sabtu, 02/05/2026, 23:36:55
Nekat! Pemuda di Tegal Ini Akhirnya Ditangkap Usai Berulang Kali Begal Payudara Wanita
.

PanturaNews (Tegal) – Aksi nekat seorang pemuda berinisial MAA (20) berakhir di tangan massa. Karyawan swasta asal Tegal ini tak berkutik setelah diringkus warga usai melancarkan aksi begal payudara terhadap seorang wanita di wilayah Talang, Kabupaten Tegal, Rabu (29/4) malam.

Aksi asusila yang dilakukan berulang kali dalam satu waktu tersebut memicu amarah warga yang mengejarnya hingga tertangkap.

Peristiwa bermula saat korban bersama seorang temannya tengah menempuh perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah makan malam di wilayah Slawi. 

Tanpa disadari, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor sudah membuntuti mereka sejak dari titik keberangkatan.

Kecurigaan korban memuncak saat mereka memasuki area depan Balai Desa Kajen. Di lokasi yang cukup sepi tersebut, pelaku tiba-tiba memepet motor korban dan melancarkan aksi bejatnya.

"Awalnya korban belum sadar dirinya diikuti. Setelah dipepet, pelaku baru sadar sudah dilecehkan. Bagian intimnya dipegang sebanyak tiga kali," ujar Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, kepada awak media, Sabtu (2/5).

Merasa dilecehkan berulang kali, korban spontan berteriak histeris meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha kabur.

Dalam video berdurasi 27 detik yang viral di akun Instagram @tegalhariini, tampak pelaku yang mengenakan jaket abu-abu dikerumuni massa. 

Sejumlah warga tampak emosi dan melakukan interogasi singkat sebelum akhirnya menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.

Setelah sempat dibawa ke Polsek Talang, MAA kini telah dipindahkan ke sel tahanan Polres Tegal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Statusnya pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang Menjerat Tersangka:

UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal 145 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pelaku sudah kami tahan. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, ancaman hukumannya berada di atas lima tahun penjara," tegas AKP Luis.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita