Rabu, 08/04/2026, 17:44:16
Akses Alun-alun Tegal Ditutup Portal, Pedagang Adukan Wali Kota ke Senayan
LAPORAN TIM PANTURANEWS

PanturaNews (Jakarta) — Kebijakan Pemerintah Kota Tegal yang menutup akses kawasan Alun-alun menggunakan portal permanen terus menuai polemik. 

Persoalan yang semula menjadi keresahan di tingkat lokal kini bergulir ke tingkat nasional setelah Paguyuban Pedagang Kawasan Alun-alun Kota Tegal menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (8/4/2026).

Penutupan jalan yang menggunakan rantai dan gembok tersebut dinilai tidak hanya mematikan urat nadi ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga menghambat akses pelayanan publik dan kegiatan ibadah warga.

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menerima langsung audiensi perwakilan warga tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan kegelisahan atas kebijakan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono yang dianggap tidak akomodatif terhadap kepentingan publik.

Perwakilan paguyuban menjelaskan bahwa pembatasan akses jalan bermula dari upaya penanganan pandemi Covid-19 beberapa tahun silam. 

Namun, saat situasi telah kembali normal, pemerintah daerah justru mempermanenkan penyekatan tersebut dengan membangun portal yang ditutup setiap pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.

“Kami hanya bisa saling melihat saat malam Minggu, tidak ada pembeli sama sekali. Kondisi ini membuat pedagang kehilangan pendapatan utama mereka,” ujar salah satu perwakilan pedagang.

Tak hanya sektor ekonomi, dampak kebijakan ini juga menyentuh aspek kemanusiaan. Warga melaporkan adanya kejadian fatal di mana seorang warga yang mengalami serangan jantung meninggal dunia karena ambulans atau kendaraan penolong tidak dapat melintasi portal yang terkunci rapat.

Selain itu, akses jemaah menuju Masjid Agung Kota Tegal turut terdampak. Pada momen bulan Ramadan, jumlah jemaah dilaporkan menyusut akibat sulitnya akses transportasi menuju kawasan pusat kota tersebut.

Warga juga menyoroti aspek keadilan dalam penerapan kebijakan car free night di kawasan tersebut. Di satu sisi, kendaraan warga dan pengunjung dilarang masuk, namun di sisi lain terdapat pembiaran terhadap kendaraan hiburan tertentu seperti odong-odong untuk beroperasi di dalam kawasan.

“Ada ketidakkonsistenan yang kami rasakan. Jika alasannya adalah area bebas kendaraan, mengapa ada pengecualian yang dirasa tebang pilih?” tuturnya.

Menanggapi aduan tersebut, Ahmad Heryawan mengatakan bahwa DPR akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan telaah lebih mendalam. 

Pihaknya berencana menjembatani komunikasi antara warga dan Pemerintah Kota Tegal guna mencari solusi yang seimbang antara penataan kota dan kesejahteraan masyarakat.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita