PanturaNews (Pemalang) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang melakukan tindakan tegas dengan mengangkut paksa belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pusat kota, Senin (6/4).
Tindakan ini menyasar para pedagang yang membandel di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
Operasi penertiban ini dilakukan lantaran banyak pedagang yang nekat meninggalkan gerobak dan lapak dagangan di bahu jalan meski jam operasional telah usai.
"Satpol PP sudah memberikan peringatan berkali-kali. Akan tetapi karena tidak ada respons positif dari pedagang, akhirnya penertiban dilakukan," ujar Kepala Bidang Trantibumlinmas Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono kepada awak media.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan berbagai sarana berdagang mulai dari gerobak, tenda meja, hingga material bangunan semi permanen yang didirikan secara ilegal di fasilitas umum.
Agus menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan evaluasi pasca-Lebaran. Sebelumnya, pemerintah daerah sempat memberikan kelonggaran bagi PKL untuk berjualan selama bulan suci Ramadan hingga Idulfitri.
Namun, kelonggaran tersebut diikuti syarat agar pedagang langsung membersihkan area dan membawa pulang lapak mereka setelah berjualan.
"Pendekatan persuasif berupa teguran lisan maupun imbauan sudah berulang kali disampaikan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran," terangnya.
Seluruh barang yang disita, seperti terpal, potongan kayu, dan meja, diangkut ke markas Satpol PP.
Pedagang yang ingin mengambil kembali barang miliknya diwajibkan membawa identitas diri (KTP) dan menandatangani surat pernyataan resmi.
Pihak Satpol PP menegaskan akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi lapak yang ditinggalkan di bahu jalan demi menjaga estetika dan kebersihan kota.
"Kami mengimbau kepada seluruh PKL untuk tidak meninggalkan lapak di bahu jalan setelah selesai berjualan," pungkas Agus.