Kamis, 02/04/2026, 22:54:29
Polisi di Pemalang Dipecat dan Dibui 5 Tahun Usai Tipu Warga Rp900 Juta, Modus Masuk Polri
.
.

Foto: Humas Polda Jateng

PanturaNews (Semarang) - Polda Jawa Tengah resmi memecat Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, terkait kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi anggota Polri. 

Selain dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), WT juga divonis hukuman lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan langkah tegas ini diambil setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Ia menegaskan Polri tidak menoleransi anggota yang mencoreng integritas institusi.

"Perkara ini telah kami tangani secara serius. Terhadap Briptu WT telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan atau PTDH," kata Artanto dalam keterangannya yang diterima PanturaNews.Com, Kamis (2/4).

Jual Sawah Demi Masuk Polisi

Kasus ini menimpa pasangan suami istri Suratmo (56), warga Desa Pelutan, Pemalang. Peristiwa bermula pada 2020 saat Briptu WT menjanjikan kedua anak korban bisa lolos menjadi anggota Polri dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

Korban mengaku telah menyerahkan uang total Rp900 juta kepada pelaku. Bahkan, untuk memenuhi permintaan pelaku, korban terpaksa menjual sawah miliknya.

Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial mulai dari TikTok hingga YouTube sebelum akhirnya ditindaklanjuti secara hukum.

Sanksi Pidana Umum

Tak hanya sanksi etik, Artanto menjelaskan bahwa Briptu WT juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di peradilan umum. Saat ini, yang bersangkutan sudah berstatus terpidana.

"Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun penjara. Ini menunjukkan Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggota," jelasnya.

Artanto menambahkan, saat ini Briptu WT sudah mendekam di sel tahanan untuk menjalani masa hukuman. Polda Jateng berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penipuan yang merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita