PanturaNews (Brebes) – Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menegaskan komitmennya untuk mengawal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terancam oleh kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Hal ini merespons implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Shintya mengungkapkan bahwa aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD telah memicu kekhawatiran besar di berbagai daerah.
Berdasarkan RDP yang melibatkan KemenPAN-RB, BKN, LAN, ANRI, dan Ombudsman RI, Shintya mengatakan, banyak tenaga PPPK merasa khawatir menjadi pihak yang dikorbankan saat Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan penyesuaian anggaran demi memenuhi ketentuan UU HKPD.
Shintya mengingatkan bahwa PPPK adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, sehingga kebijakan fiskal tidak boleh mengganggu stabilitas tenaga kerja.
KemenPAN-RB, kata Shintya, dilaporkan tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari formulasi solusi bagi daerah yang belanja pegawainya sudah melampaui batas 30%.
“Jangan sampai kebijakan ini malah mengorbankan tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat. Kami di Komisi II menyoroti ini secara serius,” tegas Shintya, Rabu 1 April 2026.
Legislator asal Jawa Tengah ini mendorong pemerintah pusat untuk memberikan ruang kebijakan yang lebih adaptif bagi daerah, khususnya di wilayah seperti Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal.
Ia menjelaskan perlunya penyesuaian alokasi belanja daerah yang tetap memberikan kepastian kerja bagi PPPK tanpa mengganggu keseimbangan fiskal daerah.
“Intinya, kami di DPR ingin memastikan ada kejelasan. PPPK harus mendapatkan kepastian, bukan malah hidup dalam ketidakpastian akibat kebijakan anggaran,” pungkasnya.