Jumat, 26/11/2010, 14:56:00
Fraksi PKB Bersikukuh DPRD Bentuk Pansus PDAM
JAY-Riyanto Jayeng

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Tegal, Heri Budiman.

PanturaNews (Tegal) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, tetap bersikukuh dengan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PDAM. Menurut salah seorang anggotanya, Heri Budiman, usulan pembentukan Pansus PDAM merupakan hal normatif yang patut dilakukan oleh DPRD.

Hal itu mengingat DPRD sangat berkompeten dengan mempertanyakan pertanggung jawaban penggunaan anggaran penyertaan modal sebesar Rp 3 miliar, yang digelontorkan untuk peningkatan kapasitas pengelolaan air bersih di PDAM Kota Tegal.

“Kita punya hak yang sangat melekat untuk mempertanyakan mekanisme penggunaan anggaran penyertaan modal yang pernah digelontorkan ke PDAM. Bahkan kita juga punya hak untuk mengusut tujuan penyertaan modal itu, dan bagaimana tindak lanjut pengelolaan dana yang dilakukan oleh pengelola PDAM. Alasan mendasar yang memotivasi kami agar DPRD segera membentuk Pansus PDAM, adalah mengusut teknis dan mekanisme penggunaan anggaran negara yang notabene adalah uang rakyat,” kata Heri.

Lebih jauh Heri menjelaskan, sesuai dengan berita yang ditulis berbagai media massa, Badan Pengawas PDAM berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 2 Tahun 2007 pasal 15 ayat (2) dan Perda Kota Tegal N0 9 Tahun 1983 pasal 14 ayat (1) pada 26 Juli 2010 telah menyampaikan hasil temuan dan merekomendasikan kepada Walikota Tegal agar memberhentikan sementara HM Iqbal dari jabatan direktur utama PDAM.

“Atas dasar laporan hasil temuan Badan Pengawas PDAM itulah kemudian Walikota Tegal pada tanggal 21 Oktober 2010 secara resmi menerbitkan SK Pemberhjentian sementara HM Iqbal SE MM dari jabatan direktur. Ironisnya, sudah sebulan lebih sejak pemberhentian sementara itu akan tetapi sampai kini belum ada kelanjutan penanganan persoalan PDAM. Untuk itu secara tegas kami fraksi PKB mendesak agar Pimpinan DPRD segera melakukan pembahasan guna pembentukan Pansus PDAM,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers tanggal 21 Oktober 2010, Walikota Tegal HM Ikmal Jaya SE Ak menyampaikan, SK Pemberhentian sementara yang diberikan kepada Direktur PDAM Kota Tegal, HM Iqbal SE MM adalah karena banyaknya masalah, antara lain tingkat kebocoroan air dan administrasi, pelayanan yang tidak maksimal dan tagihan kontribusi keuangan dari Pemkab Tegal yang belum terbayarkan sejak tahun 2005.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita