PanturaNews (Brebes) – Hubungan antara mahasiswa dan birokrasi Universitas Peradaban Bumiayu memanas.
Kekecewaan mahasiswa memuncak setelah jajaran rektorat dan pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) tidak hadir dalam audiensi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Minggu, 11 Januari 2026.
Dialog tersebut sedianya ditujukan untuk mengklarifikasi polemik pencantuman istilah “Kabupaten Brebes Selatan” dalam banner resmi pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2026 pada 8 Januari lalu.
Mahasiswa menilai penggunaan istilah tersebut mencederai netralitas akademik dan berpotensi menyeret institusi ke dalam pusaran politik lokal.
“Kami sangat kecewa terhadap sikap Rektorat dan Ketua LPPM yang tidak hadir. Ketidakhadiran ini menunjukkan kurangnya komitmen kampus dalam menjaga transparansi dan etika akademik,” ujar Ketua BEM Universitas Peradaban, Zihan Derismayani, dalam keterangan tertulisnya.
Zihan menegaskan bahwa secara hukum, wilayah "Kabupaten Brebes Selatan" belum sah sebagai daerah otonom baru (DOB). Penggunaan istilah tersebut dalam kegiatan resmi kampus dianggap sebagai langkah gegabah yang melanggar standar legal-formal.
“Tulisan tersebut memiliki unsur politik. Seharusnya universitas bisa menjaga marwahnya agar tidak ditunggangi pihak manapun,” tegas Zihan.
Ia menambahkan, kampus seharusnya menjadi ruang steril dari kepentingan politik praktis, bukan justru menjadi alat pembentuk opini publik yang mendahului realitas hukum.
BEM Universitas Peradaban menyoroti empat poin utama dalam tuntutan mereka:
Ketepatan Nomenklatur: Kampus wajib menggunakan istilah administratif resmi negara dan tidak boleh menciptakan istilah sendiri.
Netralitas Akademik: Menolak penggunaan kegiatan KKN sebagai instrumen framing politik atau pembentukan opini teritorial.
Perlindungan Mahasiswa: Penggunaan narasi yang tidak tepat berisiko menjadikan mahasiswa sebagai korban kepentingan politik lokal.
Kredibilitas Institusi: Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan bahasa dan simbol dalam kegiatan resmi universitas.
Wacana pemekaran Kabupaten Brebes Selatan memang telah lama bergulir, namun hingga saat ini proses legalitasnya belum mencapai tahap final.
Pencantuman nama wilayah tersebut oleh universitas dikhawatirkan memberikan legitimasi semu yang menyesatkan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Peradaban maupun LPPM belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam audiensi maupun latar belakang penggunaan istilah "Brebes Selatan" dalam materi KKN.
Zihan menyatakan pihaknya akan terus mengawal isu ini hingga ada klarifikasi dan evaluasi dari pihak kampus.
“Jangan sampai mahasiswa menjadi korban narasi politik yang tidak tepat. Kami menuntut ketelitian dalam etika akademik,” pungkasnya.