PanturaNews (Brebes) – Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikmah 1 Benda, Kabupaten Brebes, KH Labib Shodiq Suhaemi, menyatakan penolakan tegas atas pencantuman namanya dalam struktur Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes.
Nama KH Labib diketahui tercantum sebagai unsur penasihat dalam susunan pengurus komite pemekaran yang beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Mengetahui hal tersebut, KH Labib langsung menyampaikan bantahan dan menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan.
“Saya tidak ridho. Dengan segala pertimbangan, saya menolak untuk duduk dalam struktur kepengurusan,” tegas KH Labib saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan tidak mengizinkan namanya digunakan, baik sebagai pribadi maupun sebagai tokoh agama, dalam aktivitas atau kepengurusan apa pun yang berkaitan dengan komite tersebut. Bahkan, KH Labib meminta pihak yang mencatut namanya agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
KH Labib juga menegaskan dirinya tidak bertanggung jawab, baik secara moral maupun materiil, atas seluruh aktivitas yang mengatasnamakan dirinya.
Menurutnya, isu pemekaran Kabupaten Brebes saat ini bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, melainkan telah berada di ranah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia pun mengingatkan agar Bupati Brebes tidak terus disudutkan seolah masih memegang kendali penuh atas proses pemekaran.
“Jangan terus mendiskreditkan bupati. Kita semua seharusnya mendukung program dan kinerja bupati agar berjalan sukses,” ujarnya.
Dalam pandangannya, KH Labib menyatakan lebih condong mendukung Presidium Pemekaran serta wadah perjuangan lain seperti Masyarakat Peduli Pemekaran (MPP) yang selama ini dinilainya bergerak secara santun dan bijaksana.
“Pengurusnya sopan, beretika, tidak grusa-grusu, dan tidak pernah meresahkan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, KH Labib menilai Pemerintah Kabupaten Brebes saat ini tengah fokus pada pembangunan nyata sesuai visi Brebes Beres, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga perbaikan pelayanan publik, termasuk bagi wilayah Brebes Selatan.
Ia menegaskan aspirasi pemekaran merupakan hak masyarakat, namun harus disampaikan secara bijak dan tidak menggunakan narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun ketidakpercayaan publik.
“Narasi yang seolah-olah menjadikan pemekaran sebagai bukti kegagalan pemerintah itu tidak adil dan berbahaya. Boleh jadi pahlawan, tapi jangan pahlawan kesiangan,” pungkasnya.