Kamis, 08/01/2026, 11:41:47
Pemilihan Kepala Daerah Langsung Adalah Amanat Konstitusi dan Roh Demokrasi
OLEH: HOSY MUHAMMAD
.

WACANA pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik. Alasan yang kerap digunakan adalah efisiensi anggaran negara. Namun, di balik dalih efisiensi tersebut terdapat persoalan mendasar yang menyentuh jantung demokrasi Indonesia.

Yang perlu ditegaskan adalah ketika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, hal tersebut mutlak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan perwujudan nyata dari prinsip demokrasi konstitusional. Sebaliknya, jika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, maka legitimasi kepemimpinan menjadi problematik.

Mekanisme tersebut tidak sepenuhnya merepresentasikan kehendak rakyat, bahkan berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Salah satunya datang dari saya (Hosy Muhammad), mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, yang menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan semangat konstitusi.

Menurut saya, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan bentuk paling sah dari kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ketika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, itu mutlak sesuai dengan amanat UUD 1945. Kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan diwakilkan pada segelintir elite” Mekanisme pilkada tidak langsung melalui DPRD justru berpotensi menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik yang menyangkut kepemimpinan daerah.

Jika pilkada diwakili oleh DPRD, maka itu tidak sepenuhnya mewakili kehendak rakyat. Bahkan dalam banyak aspek, hal tersebut bisa mencederai demokrasi. Terkait alasan efisiensi anggaran yang kerap dijadikan dalih, saya menilai argumentasi tersebut terlalu sempit dan berbahaya jika dijadikan dasar kebijakan.

Dalam konteks efisiensi anggaran memang penting, tetapi demokrasi tidak bisa diukur hanya dengan angka. Budaya pesta demokrasi yang sudah berjalan bertahun-tahun tidak seharusnya dibuang begitu saja, langsung memiliki nilai strategis sebagai sarana pendidikan politik masyarakat dan ruang partisipasi publik dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Saya menyoroti pandangan akademisi Cecep Hidayat yang menyebut, bahwa pilkada tidak langsung tidak serta-merta menghilangkan praktik politik uang.

Menurut saya seperti yang disampaikan Cecep Hidayat, politik uang tidak hilang, tetapi justru bergeser menjadi politik transaksional di kalangan elite. Saya kira ini sangat masuk akal, ia menilai, ketika pemilihan hanya dilakukan oleh DPRD, proses politik justru menjadi lebih tertutup dan sulit diawasi oleh publik. Kalau hanya segelintir orang yang memilih, maka ruang transaksi kepentingan semakin besar.

Rakyat kehilangan posisi sebagai subjek demokrasi. Kemudian solusi atas berbagai persoalan pilkada bukanlah dengan menghapus pemilihan langsung, melainkan memperbaiki kualitas demokrasi itu sendiri.

Maka yang perlu dilakukan adalah memperkuat pengawasan, menegakkan hukum terhadap politik uang, dan memperbaiki sistem pembiayaan politik, bukan malah memangkas hak politik rakyat.

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita