Rabu, 07/01/2026, 00:32:14
Polisi Lambat Tangani Kasus Nenek Kushayatun yang Diusir dan Rumahnya Dibongkar
Usir
LAPORAN JOHARI

Nenek Kushayatun (kiri) didampingi pendamping hukum Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman SH. M.Hum, dan kuasa hukum dari LBH FERARI Tegal Agus Slamet SH di Mapolres Tegal Kota, Selasa (6/12/2025).

PanturaNews (Tegal) - Polisi dinilai lambat tangani kasus nenek Kushayatun (65) warga Jalan Salak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Jawa Tengah yang diusir dan rumahnya dibongkar tanpa putusan pengadilan.

Didampingi Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman SH. M.Hum, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal dan kuasa hukumnya Agus Slamet SH selaku kuasa hukum Kushayatun dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Tegal, mendatangi Polres Tegal Kota untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum, Selasa 06 Januari 2026. 

Pasalnya pelaporan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat pengrusakan sejak bulan Oktober 2025 lalu, belum ada kejelasan status para terlapor.

Prof. Hamidah mengatakan ada sejumlah keganjilan dalam kasus ini yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah. Mulai dari tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain, sampai proses pembongkaran paksa rumah tanpa putusan pengadilan.

"Rumah sudah menjadi rumah keluarga ditempati turun temurun. Rutin membayar PBB, tapi tiba-tiba muncul sertifikat. Pertanyaanya kenapa BPN sampai mengeluarkan sertifikat. Ini yang harus ditelusuri," kata Hamidah di Markas Polres Tegal Kota, Selasa.

Menurut mantan Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2012-2016, jika melihat tiba-tiba muncul sertifikat bisa saja ada dugaan keterlibatan mafia tanah.

"Ya jelas (diduga ada mafia tanah). Kalau saya melihat munculnya tiba-tiba sertifikat itu tanpa proses alih hak atas tanah itu," kata Hamidah.

Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal menegaskan bahwa pembongkaran dan pemagaran rumah kliennya pada Rabu 1 Oktober 2025 dilakukan tanpa dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan.

Menurut Agus, meski ada klaim kepemilikan tanah melalui sertifikat, setiap pengosongan paksa wajib melalui mekanisme hukum, bukan dilakukan secara sepihak.

Pria yang akrab disapa Guslam menyebut rumah yang ditempati Kushayatun diketahui telah dihuni secara turun-temurun sejak tahun 1887. Namun di tahun 2004, tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama orang lain dan berpindah tangan lagi ke orang lain. 

"Tiba-tiba tahun 2004 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah. Oleh si orang tersebut di tahun 2020 dijual ke orang Banyumas. Di tahun 2024 orang Banyumas itu melayangkan beberapa somasi ke nenek Kushayatun akhirnya terjadi pembongkaran," kata Guslam.

Sementara Kepala Satuan Reserse (Reskrim) Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pihaknya telah memeriksa sedikitnya 11 saksi yang mayoritas merupakan pekerja pembongkaran rumah Kushayatun. "Pemeriksaan sudah sebanyak 11 saksi," kata Eko.

Diketahui Kushayatun bersama tiga saudaranya yaitu Syafi'i (73), Saiman (59), dan Farihatun (57) diusir paksa dari rumah yang telah ditempati secara turun temurun keluarganya sejak tahun 1887.

Rumah mereka seluas 180 meter per segi dibongkar pada 1 Oktober 2025 oleh pihak yang datang dan mengaku memiliki sertifikat.

 

 

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita