PanturaNews (Brebes) - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M, menegaskan urgensi penempatan kebudayaan sebagai haluan utama dalam strategi pembangunan nasional.
Penekanan tersebut disampaikan Legislator Fraksi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, saat menggelar sosialisasi undang-undang di Kabupaten Brebes, Jumat (24/10/2025), guna memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat terkait payung hukum pengelolaan kekayaan budaya di tanah air.
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah IX tersebut memaparkan bahwa Indonesia kini memiliki fondasi hukum yang kokoh melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Regulasi ini menjadi acuan vital pengelolaan kekayaan budaya yang tidak hanya menempatkan negara sebagai fasilitator, tetapi secara esensial mengakui masyarakat sebagai penggerak utamanya.
Semangat regulasi ini dinilai selaras dengan amanat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara memajukan kebudayaan nasional di tengah dinamika peradaban dunia dengan tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara nilai-nilai budayanya.
Dalam pemaparannya di hadapan konstituen, Abdul Fikri Faqih menyoroti definisi kebudayaan yang sangat luas karena menyentuh dimensi cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Kehadiran undang-undang tersebut bertujuan memastikan nilai-nilai luhur bangsa tetap lestari dan mampu berkembang dinamis seiring perubahan zaman, sekaligus membangun mentalitas masyarakat yang selaras dengan pembangunan.
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ini secara tegas menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan nasional. Artinya, pembangunan fisik harus berjalan beriringan dengan pembangunan jiwa dan karakter bangsa melalui kebudayaan," kata Fikri.
Lebih lanjut, Fikri merinci sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang menjadi fokus perlindungan dan pengembangan, meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan aksara, permainan rakyat, serta cagar budaya.
Keseluruhan objek ini merupakan aset tak ternilai yang keberadaannya diperkuat oleh aturan pendukung lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain itu, teknis pelaksanaannya juga telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 serta PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Melalui agenda sosialisasi ini, Fikri mengajak seluruh elemen masyarakat di Brebes untuk aktif terlibat dalam merawat identitas budaya lokal. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik sangat krusial karena undang-undang ini menitikberatkan pada peran aktif masyarakat sebagai pemilik sah kebudayaan.
"Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan tidak hanya memperkuat identitas nasional, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor kebudayaan dan pariwisata yang bermuara pada kesejahteraan rakyat,"pungkasnya.