Selasa, 04/11/2025, 14:56:12
Satreskrim Polres Tegal Kota Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Mobil
Penggelapan
LAPORAN JOHARI

Dua pelaku penggelapan mobil

PanturaNews (Tegal) - Karinda Ari Ramadani (26) warga Desa Bengle, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Dan Kusriyanto (35) warga Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota, karena menggelapkan mobil.

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani SH, mengungkapkan, untuk tersangka Karinda Ari Ramadani, pada Sabtu 17 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka Karinda Ari Ramadani datang ke rumah korban Sugiono warga Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, untuk menyewa (rental) mobil Daihatsu Terios Nopol G 1299 WZ, sehar Rp 475 ribu perhari. 

"Alasannya untuk temannya," kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani SH, Selasa 04 November 2025.

Namun setelah satu minggu mobil belum juga kembali. Ketika hal itu ditanyakan, pelaku mengatakan sewa diperpanjang. Namun ketika pemilik melacak keberadaan mobil, ternyata mobil telah digadaikan kepada Andreas Kurniawan seharga Rp 25 juta. Sedangkan mobil ditemukan di daerah Pati.

"Pelaku ditangkap di daerah Bogor, pasa 18 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB," imbuhnya.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, untuk tersangka Kusriyanto, korbannya Tarsodik (42) warga Desa Ciawi, Kecamatan Banjarharo, Kabupaten Brebes.

Dijelaskan, pada Senin 22 September 2025, korban mendatangi kantor leasing di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal, untuk meminjam uang Rp 30 juta, dengan jaminan mobil Toyota Avanza, BPKB, STNK dan KTP. 

Oleh tersangka, korban dijanjikan untuk ketemu lagi esok harinya, Selasa 23 September 2025 di Alfamaret. Korban menyerahkan. BPKB, STNK dan KTP untuk proses pencairan. Namun setelah ditunggu, belum cair juga. Ketika korban masuk ke kantor leasing untuk menanyakan proses pinjanan, ternyata mobil dijual kepada orang lain seharga Rp 75 juta. Merasa dirugikan korban lapor polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita