...sesi diskusi, setiap ayat yang telah diterjemahkan dibacakan dan ditelaah bersama...
PanturaNews (Tegal) – Suasana Gedung Arofah, sekretariat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Tegal, terasa berbeda. Ruangan berwarna biru itu dipenuhi lantunan kalimat-kalimat terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa Tegal.
Sejak pukul 09.00 hingga menjelang Zuhur, Sabtu Wage 4 Oktober 2025 pagi, para ahli bahasa, akademisi, dan tokoh agama berkumpul untuk melakukan validasi terjemahan Al-Qur’an Juz 1 dan 2.
Kegiatan yang digagas tim penerjemah dan penyusun ini menjadi langkah penting dalam upaya melestarikan budaya lokal melalui bahasa daerah. Ketua Tim, Drs. H. Muharso, memimpin jalannya pemaparan hasil terjemahan di hadapan para ahli yang hadir dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Agama RI, Balai Bahasa Jawa Tengah, IPHI Kota Tegal, hingga kalangan akademisi dan budayawan.
Dalam sesi diskusi, setiap ayat yang telah diterjemahkan dibacakan dan ditelaah bersama. Para pakar memberikan tanggapan dari berbagai sudut pandang, baik dari sisi kebahasaan maupun konteks budaya Tegal.
Dari Kemenag RI, Hj. Tuti Nurkhayati, M.A., menjelaskan bahwa penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah telah dimulai sejak tahun 2015. Ia menegaskan bahwa penerjemahan ini tidak mengubah makna Al-Qur’an, melainkan menjadi sarana pelestarian bahasa daerah agar tetap hidup di tengah masyarakat.
Ketua IPHI Kota Tegal, H. Ikmal Jaya, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Menurutnya, bahasa daerah memiliki nilai luhur yang layak dijaga, apalagi jika digunakan untuk menerjemahkan kitab suci. Hal senada juga disampaikan sejumlah akademisi yang hadir, termasuk budayawan Tegal Lanang Setiawan, yang menilai proyek penerjemahan ini sebagai tonggak penting dalam sejarah sastra dan keislaman di Tegal.
Kegiatan validasi turut dihadiri Dr. Ahmad Fikri Faqih, M.M., anggota DPR RI, yang datang meninjau proses diskusi di penghujung acara. Ia menilai terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa Tegal sebagai warisan budaya konkret yang memperkaya khazanah kebudayaan daerah.
Hingga tahun 2019, tim penerjemah telah berhasil menerjemahkan Al-Qur’an sampai Juz 9. Proses validasi dilakukan bertahap agar penyusunan tidak terlalu berat. Sekretariat IPHI juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terkait hasil terjemahan setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat.