Sekretaris DPC PDI Perjuangan Brebes, H Illia Amin.
PanturaNews (Brebes) - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, belum merespon tentang pengisian Wakil Bupati Brebes, karena tahapan dari pemerintah belum berjalan. Setelah tahapan berjalan dan penunjukan Wakil Bupati, H Agung Widyantoro SH MSi menjadi bupati, barulah nanti akan mersepon dan mengajukan calon wakil bupati.
Demikian diungkapkan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Brebes, H Illia Amin, kepada PanturaNews, Kamis 25 November 2010 siang. "Sampai saat ini kami belum merespon dan belum pernah membuka pendaftaran calon wakil bupati," katanya saat ditemui usai mengikuti upacara peringatan Hari Guru di Lapangan Asri, Kecamatan Bumiayu.
Menurut Illia Amin yang juga Ketua DPRD Brebes ini, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, jika bupati diberhentikan atas kasus pidana khusus, maka DPRD melaksanakan proses penetapan wakil bupati menjadi bupati atas petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur. Sekarang ini vonis tertulis baru turun, nanti gubernur berarti akan bertanya dulu kepada Mendagri, dan bupati harus diberhentikan terlebih dahulu.
"Setelah bupati diberhentikan oleh Presiden, maka Mendagri memberikan perintah kepada Gubernur untuk langkah selanjutnya. Kita sedang menunggu langkah selanjutnya itu," tandas Illia Amin.
Dikatakan, saat ini DPC PDI Perjuangan sebagai partai yang berhak mengusung calon wakil bupati, belum merespon karena tahapan dari pemerintah juga belum berjalan. Setelah tahapan berjalan dan penunjukkan wakil menjadi bupati sudah berjalan, baru nanti akan merespon untuk mengajukan calon wakil bupati. "Kami masih menunggu proses itu," tegas Illia Amin.
Mengenai kandidat yang akan diusung, DPC PDI Perjuangan tidak membatasi untuk kadernya atau dari internal partainya saja. Siapa saja dipersilahkan untuk mendaftar, asal memenuhi criteria, tidak harus memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan. "Siapa saja boleh mendaftar menjadi calon wakil bupati, tidak harus pemegang KTA PDIP," tutur Amin.
Kriteria pokok yang disaratkan adalah yang memiliki komitmen untuk memperjuangkan program-program PDI Perjuangan, setia pada perintah partai dan disetujui oleh DPP PDI Perjuangan. "Jadi selain sarat normatif, juga harus mendapat persetujuan DPP," tambah Amin.