PanturaNews (Semarang) — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD Jateng yang nilainya sempat menuai sorotan publik, yakni lebih dari Rp70 juta per bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, menyebut mulai 1 Oktober 2025, lima pimpinan DPRD Jateng akan menempati rumah dinas di kawasan Papandayan, Kota Semarang.
“Untuk anggaran rumahnya belum tahu, karena saat ini masih disiapkan rumahnya saja. Nanti, tanggal 1 Oktober mereka sudah menempati rumah dinas di Jalan Beringin, Papandayan, Semarang,” kata Sumarno, Senin (29/9).
Menurutnya, pemilihan lokasi rumah dinas di Papandayan dipertimbangkan karena dekat dengan pusat pemerintahan. Dengan begitu, pimpinan DPRD Jateng bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Lokasinya strategis, sehingga akses ke kantor DPRD maupun kantor pemerintahan lebih mudah dijangkau,” ujarnya.