Sabtu, 20/09/2025, 00:44:28
Keluar dengan Rompi Pink, Eks Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Resmi Tersangka Korupsi
.
.

Foto: Ilustrasi

PanturaNews (Pemalang) – Kejaksaan Negeri Pemalang menetapkan mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseoda), Eko Hari Karyanto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal perusahaan daerah.

Eko ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan tim penyidik pada Jumat, 19 September 2025. 

Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.46 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink sambil duduk di kursi roda.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib, S.H., menjelaskan penetapan tersangka berkaitan dengan penyertaan modal sebesar Rp6 miliar pada periode 2021–2022. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,2 miliar diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dana itu seharusnya untuk pengembangan perusahaan daerah. Tapi hasil penyelidikan, ada indikasi kuat dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp3,2 miliar,” kata Muib dalam keterangan pers, Jumat petang.

Atas perbuatannya, Eko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Eko akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Pemalang untuk kepentingan penyidikan. 

Muib menambahkan, kondisi kesehatan tersangka sudah diperiksa dokter sebelum penahanan dilakukan.

“Hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka dalam kondisi layak untuk ditahan,” ujar Muib.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita