Kamis, 25/11/2010, 13:25:00
Perda Tentang Sampah Belum Menjadi Skala Prioritas
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang persoalan sampah, belum menjadi skala prioritas dalam arah kebijakan umum pembangunan Pemkot Tegal, Jawa Tengah, menyongsong piala Adipura 2010.

Demikian disampaikan Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak dalam gelar dialog interaktif  bertemakan Upaya Pemkot Tegal Meraih Piala Adipura di salah satu radio swasta niaga Kota Tegal, 23 November 2010.

Dalam program acara tersebut, Walikota didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Kota Tegal, Ir. Nur Effendi, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tegal,  Sugeng Suwaryo dan Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, Abdullah Sungkar ST SE.
Menurut Ikmal, meskipun pembuatan Perda belum menjadi skala prioritas dalam menyongsong piala Adipura 2010, akan tetapi pemerintah telah gencar melakukan sosialisasi mengenai kebersihan lingkungan dari tingkat RT sampai ke seluruh SKPD. Dalam waktu dekat Pemkot Tegal akan melakukan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Sekalipun Perda tentang sampah belum dibuat, namun selama ini Pemkot Tegal sudah berupaya keras mensosialisasikan dan bertindak langsung melakukan kebersihan lingkungan dari tingkat RT sampai SKPD. Kami juga akan melakukan penataan PKL secepatnya. Kami juga berharap partisipasi warga untuk tetap menjaga kebersihan agar piala Adipura bisa kembali diraih,” kata Ikmal.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, Abdullah Sungkar ST SE mengatakan, bahwa untuk penanganan sampah memerlukan biaya yang cukup besar. Menurutnya, sampah yang diproduksi warga masyarakat Kota Tegal mencapai 1140 ton per hari.  Dari jumlah tersebut, 57 persen bisa terangkut dan sisanya masih berada di lingkungan masyarakat.
Lebih jauh dikatakan, kendala utama yang dihadapi Pemkot Tegal dalam menangani sampah masih kekurangan sarana dan prasarana pengangkut sampah. “ Saat ini saja Pemkot Tegal hanya memiliki 10 dump truk dan 4 unit amrol, ini jelas menjadi kendala,” ungkapnya.
Sedangkan Plt Kepala Diskimtaru, Ir Nur Effendi mengatakan, untuk memaksimalkan penanganan problem sampah, Pemkot Tegal sedang melakukan kajian dan revisi Perda No 2 Tahun 2004 tentang Tata Ruang Kota Tegal. “ Diharapkan melalui revisi ini pemanfaatan lahan di Kota Tegal akan lebih maksimal dan sesuai dengan peruntukkannya,” tegas Nur Effendi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita