PanturaNews (Pemalang) — Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai menerapkan rekayasa lalu lintas Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (4/8).
Kebijakan ini diterapkan menyusul dimulainya pembangunan kawasan city walk di pusat kota.
Penerapan SSA dimulai sejak pukul 09.30 WIB. Berdasarkan pantauan di lapangan, arus lalu lintas terpantau ramai lancar meski sejumlah pengendara masih tampak kebingungan dengan perubahan arah.
Petugas gabungan dari Satlantas Polres Pemalang dan Dinas Perhubungan disiagakan di sejumlah titik persimpangan untuk mengarahkan kendaraan serta mencegah pelanggaran arah.
Kasi Manajemen Lalu Lintas Dishub Pemalang, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa rekayasa SSA akan berlaku selama 40 hari ke depan dan berlangsung 24 jam penuh.
"Petugas kami tugaskan di beberapa titik pengalihan. Rambu verboden, pembatas jalan, dan rambu tambahan sudah kami pasang untuk mendukung kelancaran," kata Indra, Senin 4 Agustus 2025.
Rute Sistem Satu Arah
Rekayasa lalu lintas mencakup sejumlah ruas jalan utama di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Berikut perubahan arus yang diberlakukan:
1. Simpang Pegadaian – Simpang Tip-Top (Jalan Jenderal Sudirman): satu arah dari barat ke timur. Kendaraan dari Jalan Kenanga diarahkan ke timur. Kendaraan dari barat dilarang belok kanan ke Jalan Ahmad Yani.
2. Simpang Tip-Top – Simpang Vihara (Jalan Pemuda): satu arah dari utara ke selatan.
3. Simpang Vihara – Simpang Honda Astra (Jalan Sindoro): satu arah dari timur ke barat.
4. Simpang Honda Astra – Simpang Pegadaian (Jalan Ahmad Yani): satu arah dari selatan ke utara. Kendaraan dari selatan dilarang belok kanan ke Jalan Sindoro.
City Walk untuk Pejalan Kaki
Rekayasa ini merupakan bagian dari pembangunan city walk sepanjang kurang lebih 600 meter dari Simpang Pegadaian hingga Tip-Top.
Proyek ini dirancang untuk memberikan ruang yang lebih aman bagi pejalan kaki serta ramah bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah daerah berharap sistem satu arah ini mampu mengurangi potensi kemacetan dan konflik lalu lintas, terutama di pusat kota.
Selama masa uji coba, pengendara diimbau mematuhi rambu yang tersedia dan mengikuti arahan petugas guna mencegah terjadinya kecelakaan maupun kemacetan.