PanturaNews (Brebes) - Aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda, Desa Pagejugan dan Kecamatan Tanjung, berhasil digagalkan berkat sigapnya warga dan kerja keras polisi.
Pada Selasa (18/6/2025) sore, pelaku pencurian di Desa Pagejugan, Dian Aldino Fernando (25), tertangkap warga saat mendorong motor curian sekitar 50 meter dari lokasi acara kondangan. Pelaku mengaku motor kehabisan bensin, tapi setelah dicek ternyata motor tersebut milik korban Sri Uji Utami.
Sementara itu, di Kecamatan Tanjung, polisi berhasil menangkap Iwan Sunanto (30), pelaku pencurian sepeda motor yang biasa menyasar kendaraan milik petani di area persawahan. Dari penangkapan ini, polisi menyita tiga unit motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau agar selalu waspada dengan menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan kejadian mencurigakan.
“Kami akan terus berupaya memberantas pencurian kendaraan bermotor demi menjaga keamanan masyarakat,” kata AKP Resandro, Senin 23 Juni 2025.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.