Selasa, 03/06/2025, 00:34:01
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Janda Muda di Kebun Tebu Ternyata Mantan Suaminya
Ini Motifnya
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Unit Resmob Polres Brebes akhirnya berhasil meringkus pelakupembunuhan janda muda di kebun tebu di Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

PanturaNews (Brebes) – Kasus penemuan mayat seorang janda muda di kebun tebu, Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, akhirnya terungkap. 

Pelaku pembunuhan ternyata adalah Wantiyo (28), mantan suami korban sendiri.

Tersangka berhasil diringkus oleh Unit Resmob Polres Brebes setelah sempat buron selama sepekan. 

Wantiyo ditangkap di sebuah minimarket kawasan Pantura, Brebes, pada Senin siang, 2 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resanndro Handrianjati, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Tersangka merupakan mantan suami korban. Ia telah mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam pemeriksaan," ujarnya kepada awak media, di Mapolres Brebes, Selasa 3 Mei 2025 dini hari

Motif Sakit Hati

Berdasarkan pengakuan awal kepada penyidik, Wantiyo mengaku sakit hati karena selama berumah tangga, ia sering dimaki oleh korban. 

Hubungan keduanya memang telah berakhir, namun pelaku masih menjalin komunikasi dengan korban.

Pelaku mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia mengajak korban bertemu di sebuah SPBU, lalu membawanya ke kebun tebu. 

Saat terjadi pertengkaran, Wantiyo langsung membacok korban menggunakan kampak sebanyak empat kali hingga tewas di tempat.

"Korban sempat melawan, tapi pelaku terus membacok hingga korban meninggal dunia," jelas AKP Resanndro.

Warga Temukan Mayat di Kebun Tebu

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Di lokasi kejadian, warga melihat sepeda motor yang terparkir lama tanpa pemilik. 

Setelah diperiksa, ditemukan tubuh perempuan bersimbah darah bersama sejumlah barang yang diduga milik korban.

Temuan tersebut sontak membuat geger warga sekitar Dusun Gintung. Polisi segera melakukan olah TKP dan mengidentifikasi korban, hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.

Masih Dalam Pengembangan

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa motif secara menyeluruh dan menyita sejumlah barang bukti, seperti kampak yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban.

Wantiyo terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita