PanturaNews (Brebes) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Ferri Anggriaanto, menegaskan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan di daerahnya wajib memberikan pelayanan kepada pasien miskin tanpa terhambat persoalan administrasi, terutama terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial pada Senin, 26 Mei 2025, yang membahas permasalahan non cut-off BPJS Kesehatan di wilayah Brebes.
“Tidak boleh ada pasien yang ditolak hanya karena tidak aktif atau belum terdaftar dalam BPJS. Kita bicara soal nyawa, dan layanan kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh digantungkan sepenuhnya pada administrasi,” ujar Ferri, Selasa 27 Mei 2025.
Menurutnya, masih banyak warga miskin yang belum tercover dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara mereka sangat rentan terhadap risiko kesehatan.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong skema non cut-off bisa difungsikan kembali, minimal sebagai langkah darurat sambil menata sistem data yang lebih akurat.
"Tidak ada alasan administratif yang boleh menghalangi pelayanan. Kami akan mengawal kebijakan ini agar benar-benar diterapkan di lapangan,” tegas Ferri.
Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Inneke Trisulistyowati, mengakui bahwa tantangan utama dalam pelayanan kesehatan saat ini adalah keterbatasan pembiayaan jika hanya mengandalkan APBD.
Namun demikian, ia menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mendorong peningkatan kepesertaan aktif melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kita juga sedang mengintegrasikan program dengan Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dukcapil agar data kepesertaan semakin akurat dan kepesertaan bisa ditingkatkan,” jelas Inneke.