PanturaNews - Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menahan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Blora, Munaji, pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Pria yang dikenal dengan sapaan Mbah Mun itu ditangkap bersama istrinya, WH, atas dugaan penipuan senilai Rp 333 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Komisaris Besar Dwi Subagio, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial WA, warga Kradenan, Blora.
Munaji dan istrinya disebut menawarkan kerja sama bisnis pengadaan solar industri yang belakangan diketahui fiktif.
“Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan kerja sama usaha pengadaan solar industri pada 2022. Namun, perusahaan yang disebut ternyata sudah tidak beroperasi sejak tahun itu,” kata Dwi dalam keterangan resminya, (22/5) 2025.
Penyidik menemukan bukti bahwa keduanya menggunakan surat perjanjian palsu untuk meyakinkan korban.
Dwi menyebut Munaji merupakan residivis kasus penadahan, sementara istrinya pernah tersangkut kasus penggelapan.
“MJ dan WH kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ujarnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat Blora agar tak segan melapor jika pernah menjadi korban tindakan serupa.
“Kami minta warga tidak takut melaporkan jika mengalami kerugian akibat aksi premanisme seperti ini,” tegas Dwi.