PanturaNews (Brebes) — Polres Brebes, resmi menetapkan seorang pria berinisial A.S. sebagai tersangka dalam dua kasus tindak pidana yang sedang ditangani.
Kasus tersebut melibatkan dugaan penganiayaan dan penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Brebes.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Selasa malam, 13 Mei 2025, di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Brebes.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim, IPTU Cecep Subarkah, SH, dan dihadiri oleh anggota dari berbagai unit serta perwakilan pengawas internal Polres Brebes.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengungkap dua alat bukti sah yang mengarah pada keterlibatan A.S. dalam tindak pidana tersebut.
Alat bukti yang dimaksud antara lain keterangan saksi dan slip transfer yang menunjukkan adanya transaksi mencurigakan.
Dengan bukti yang ada, penyidik memutuskan untuk menetapkan A.S. sebagai tersangka dalam salah satu dari dua kasus tersebut. Kini, berkas perkara tengah dilengkapi guna melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasi Hukum Polres Brebes, IPTU Mashudi, menyatakan bahwa gelar perkara ini merupakan langkah penting dalam memastikan setiap proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami bekerja dengan profesionalisme tinggi untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil berdasarkan bukti yang sah," ujarnya, Rabu 14 Mei 2025.
Lebih lanjut, IPTU Mashudi, menegaskan bahwa Polres Brebes berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tindak tegas akan terus dilakukan demi menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Brebes.
"Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, A.S. akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.