ANAK berkebutuhan khusus (ABK) merupakan anak yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan anak-anak pada umumnya, mereka mengalami hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangannya.
Anak berkebutuhan khusus membutuhkan layanan khusus, agar dapat membantu mengoptimalkan proses pertumbuhan dan perkembangan didalam dirinya. Badan Pusat statistikm menyatakan Jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia pada tahun 2016 mencapai 1,6 juta anak.
Atmajaya (2018) menyatakan bahwa didalam mengidentifikasi anak berkebutuhan khusus diperlukan pengetahuan mengenai ciri-ciri ,tanda, dan karakteristik. Para ahli yang memiliki keahlian khusus didalam mengidentifikasi anak berkebutuhan khusus dalam hal ini adalah psikolog.
Ketika orang tua menemukan sikap atau perilaku anak yang berbeda dengan anak-anak yang lainnya, maka orang tua dapat mengubungi konselor/ psikolog dan melakukan konsultasi terkait sikap atau perilaku yang berbeda tersebut.
Menurut Mulyono (2006) anak berkebutuhan khusus diartikan sebagai anak yang mempunyai kecacatan atau yang menyandang ketunaan, dan juga anak lantib dan berbakat. Seiring perkembangannya, makna ketunaan dapat diartikan sebagai berkelainan atau luar biasa.
Konsep ketunaan berbeda dengan konsep berkelainan. Konsep ketunaan cenderung mengarah kepada orang yang mempunyai kecacatan sedangkan konsep berkelainan atau luar biasa mempunyai makna yang lebih luas yaitu mencakup anak yang menyandang ketunaan maupun yang memiliki keunggulan.
Di sisi lain, menurut Heward (2003) anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mempunyaikarakteristik berbeda dengan anak pada umumnya tetapi tidak berarti perbedaan tersebut selalu mengarah kepada ketidakmampuan secara mental, emosi atau fisik.
Menurut Mangunsong (2009) anak berkebutuhan khusus atau anak luar biasa adalah anak yang mempunyai perbedaan dalam hal; ciriciri mental, kemampuan-kemampuan sensorik, fisik dan neuromaskular, perilaku sosial dan emosional, kemampuan berkomunikasi, maupun campuran dari dua atau lebih hal-hal di atas dari rata-rata anak normal; ia memerlukan perubahan yang mengarah pada perbaikan tugas-tugas sekolah, metode belajar atau pelayanan lainnya, yang bertujuan untuk mengembangkan potensi atau kemampuannya secara maksimal.
-1. Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus
-a. Lahirnya pendidikan inklusi didorong oleh adanya kesadaran bahwa semua anak berhak atas pendidikan yang layak tanpa memandang sisi kelemahan seseorang, agar tidak lagi terjadi diskriminatif pada anak-anak yang memiliki keterbatasan, serta mereka akan mendapat layanan yang sesuai untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya (Permendiknas No. 70 Tahun 2009).
Inklusif merupakan sebuah kata yang berasal dari terminology Inggris yakni inclusion yang berarti :termasuknya atau pemasukan. Olsen & Fuller (2003) menyatakan inklusif merupakan sebuah terminologi yang secara umum digunakan untuk mendidik siswa baik yang memiliki maupun tidak memiliki ketidakmampuan tertentu di dalam sebuah kelas regular.
Dewasa ini, terminologi inklusif digunakan untuk mengagas hak anak-anak yang memiliki ketidakmampuan tertentu untuk dididik dalam sebuah lingkungan pendidikan (sekolah) yang tidak tersepisah dari anak-anak lain yang tidak memiliki ketidakmampuan tertentu.
-b.Florida State University Center for Prevention & Early Intervention Policy (2002) mendefinisikan, pendidikan inklusif sebagai sebuah usaha untuk membuat para siswa yang memiliki ketidakmampuan tertentu pergi ke sekolah bersama teman-teman dan sesamanya, serta menerima apa pun dari sekolah seperti teman-teman yang lainnya terutama dukungan dan pengajaran yang didesain secara khusus yang mereka butuhkan untuk mencapai standar yang tinggi dan sukses sebagai pembelajar.
Berdasarkan beberapa teori tentang pendidikan inklusi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sekolah inklusif adalah lembaga pendidikan formal yang menyediakan layanan belajar bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak normal dalam komunitas sekolah reguler di mana setiap anak diterima menjadi bagian dari kelas, diakomodir, dan direspon kebutuhannya sehingga setiap anak mendapat peluang dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya.
-Kesimpulan
Semua warga negara berhak memperoleh pendidikan baik bagi anak normal maupun anak berkebutuhan khusus, sesuai dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 dan dipertegas dalam Permendiknas nomor 70 Tahun 2009 dengan memberi peluang kepada anak berkebutuhan khusus untuk sekolah di sekolah regular.
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Pendidikan inklusif merupakan suatu system layanan pendidikan khusus yang mensyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus dilayani di sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya.
Sekolah inklusi adalah sebuah pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tanpa memandang kondisi fisik, intelegensi, sosial, emosional, dan kondisi lainnya seperti memiliki potensi keceradasan dan bakat istimewa untuk belajar bersama dengan anak-anak normal di sekolah regular.
(Daftar Pustaka: Atmajaya, J.R. 2008. Pendidikan dan Bimbingan Anak Berkebutuhan Khusus. Bandung: Rosda Karya Mulyono, A. 2006. Pendidikan Anak Berkesulitan Belajar. Rineka Cipta. Jakarta Heward, W.L. 2003. Exceptional Children: An Introduction to Special Education. New Jersey: Merril, Prentice Hall. Mangunsong, F. 2009. Psikologi dan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Depok: LembagaPengembangan Sarana Pengukuran dan Pendidikan Psikologis (LPSP3) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (FPUI). Florida State University Center for Prevention & Early Intervention Policy. 2002. What is Inclusion?. Online. (http://www.pdfgeni.com/ref/WhatisInclusion-pdf.html)