PanturaNews (Brebes) – Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, semakin hari kian mengkhawatirkan.
Meskipun bukan tergolong narkotika, efek dari penggunaan obat ini tanpa resep dokter sangat berbahaya dan telah menimbulkan keresahan masyarakat luas, terutama para orang tua.
Berdasrkan informasi yang dihimpun di lapangan, menyebutkan bahwa praktik jual beli obat keras dilakukan secara terbuka di pinggir jalan, emperan toko, bahkan di sekitar lingkungan sekolah.
Salah satu lokasi yang mencolok adalah di Desa Cigedog, Kecamatan Kersana, tepat di tepi Jalan Provinsi, tidak jauh dari SMAN 1 Kersana. Di sana, para pelaku bahkan menggelar tikar untuk menawarkan barang dagangan kepada para pembeli.
Ironisnya, aktivitas ini seperti luput dari pengawasan. Beberapa warga bahkan menduga ada unsur pembiaran oleh oknum pihak berwenang.
"Sudah lama kami melihat itu, tapi tidak pernah ada tindakan tegas. Kok seperti dibiarkan begitu saja?" ujar salah satu warga kepada awak media.
Lokasi-lokasi lain yang juga diketahui menjadi titik peredaran antara lain Kecipir, Cimohong, Pakijangan, Ketanggungan, Jagapura, hingga Banjarharjo. Penjualan dilakukan dengan sistem tunai langsung (cash on delivery/COD), dan semakin merambah ke desa-desa.
Kondisi ini memicu kekhawatiran banyak pihak. Beberapa komunitas masyarakat telah mencoba melakukan aksi penolakan.
Salah satunya terjadi di Banjarharjo, pada Jumat (1/4/2025) lalu, ketika sejumlah warga melakukan aksi damai menolak peredaran obat keras setelah shalat Jumat. Ironisnya, meski sudah ada aksi, aktivitas transaksi tetap berlangsung seperti biasa.
“Kami minta ini segera ditindak. Jika terus dibiarkan, generasi muda Brebes akan rusak. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masa depan,” ujar salah satu tokoh masyarakat ini.
Sebagaimana diketahui, bahwa pengedaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat. Sesuai Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelakunya dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Ancaman serupa juga terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2023.