PanturaNews (Brebes) – Pelantikan dua perangkat Desa Dukuhturi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, tetap berlangsung meski dihantui ancaman gugatan hukum dari peserta seleksi yang merasa dirugikan.
Prosesi pelantikan yang digelar di kantor kepala desa pada Rabu, 17 Maret 2025, diwarnai ketidakpuasan enam peserta seleksi yang mengklaim adanya pelanggaran dalam proses rekrutmen.
Fatkhuroh dan Safrida Tri Mardiananingsih resmi menjabat sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum serta Kaur Perencanaan setelah dilantik oleh Kepala Desa Dukuhturi, Johan Wahyudi. Pelantikan itu turut disaksikan Camat Ketanggungan, Nurudin.
Johan menegaskan bahwa pengangkatan dua perangkat desa tersebut sudah sesuai prosedur. "Kami melantik berdasarkan surat rekomendasi Pj Bupati, dan semuanya sudah sesuai aturan," ujar Johan kepada wartawan usai pelantikan.
Namun, enam peserta seleksi yang menggandeng kuasa hukum, Mulyono Aprilliandi, menilai proses seleksi pada 15 Januari 2025 cacat hukum. Mereka mendasarkan gugatan pada Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Seharusnya yang lolos adalah peserta dengan nilai tertinggi. Namun, sistem penilaian justru menggunakan bobot 50%-30%-20% tanpa dasar aturan yang jelas," kata Mulyono.
Selain itu, mereka menemukan kejanggalan lain, seperti pengumuman hasil seleksi yang terlambat tiga hari dari jadwal, bocornya informasi hasil ujian kepada peserta tertentu, serta dugaan ketidakjelasan legalitas penguji.
Atas dasar itu, mereka menuntut agar hasil seleksi dibatalkan dan diadakan seleksi ulang sesuai aturan. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka siap membawa perkara ini ke Ombudsman RI Jawa Tengah dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami juga akan melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil seleksi yang telah ditetapkan," tegas Mulyono.