Sabtu, 15/03/2025, 01:34:34
Satreskrim Polres Brebes Berhasil Bongkar Bisnis Gelap BBM
Tersangka Terancam Denda Rp 60 Miliar
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) - Tim Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan modus menggunakan surat rekomendasi dari desa. 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, khususnya petani, yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan BBM.

Penyelidikan dilakukan oleh polisi setelah mereka mendapatkan informasi tentang mobil bak terbuka yang mencurigakan keluar dari SPBU di Kecamatan Ketanggungan. 

Setelah membuntuti, mobil tersebut berhasil dihentikan di Jalan Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan. Di dalam mobil, polisi menemukan 23 jeriken berisi Pertalite yang disembunyikan di dalam bak mobil dengan terpal.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan, ditemukan 690 liter Pertalite yang dimuat dalam 23 jeriken. 

“BBM Pertalite ini kami amankan dan perkara ini masih kami kembangkan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (14/03/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan surat rekomendasi dari pihak desa yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan petani, seperti menyiram tanaman menggunakan mesin pompa, untuk membeli Pertalite di SPBU. 

Surat tersebut digunakan untuk mendapatkan BBM dalam jumlah besar, yang kemudian dijual kembali dengan cara di ecer.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka, yaitu Turmudi (50), warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. 

Polisi mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan solar ini.

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa bisnis ilegal ini sudah berlangsung sejak November 2024 dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500 per liter. 

“Selama menjalankan bisnis gelapnya, tersangka bisa memperoleh keuntungan yang cukup besar,” kata Resandro.

Tersangka Turmudi kini terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. 

Polres Brebes akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita