Petugas dari Satpol PP Kecamatan Bumiayu, menurunkan spanduk yang menyalahi aturan. (FT: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Bumiayu) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, membabat sebuah spanduk yang melintang di jalan protokol. Sebelum dicopot, spanduk berukuran lebar satu meter dan panjang sekitar tujuh meter itu, sempat terpasang selama dua hari di Jalan Raya Diponegoro Kota Kecamatan Bumiayu, atau tepatnya di depan Makam Pahlawan Desa Jatisawit, Selasa 23 November 2010 siang.
Kasi Tramtib Kecamatan Bumiayu, Farikhin mengatakan, spanduk komersial itu dibabat karena menyalahi aturan dan sebelum pemasangan tidak ada pemberitahuan. "Aturannya spanduk tidak boleh melintang di tengah jalan protokol, sebelumnya juga tidak memberitahukan pada kami," katanya.
Menurut dia, langkah pencopotan spanduk itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 04 Tahun 1994, Tentang: Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan dalam Wilayah Kabupaten dan Kota. "Spanduk yang menyalahi aturan seperti yang diatur dalam Perda terpaksa kami tertibkan," tegas Farikhin.
Selanjutnya, untuk terciptanya ketertiban dan keindahan di kota Bumiayu, dihimbau kepada semua pihak jika akan memasang sapnduk untuk mengajukan ijin kepada Camat terlebih dahulu. Dihimbau pula agar spanduk tidak dipasang di jembatan dan gazon pemisah jalan. Selain tidak strategis juga dapat membahayakan pengguna jalan.
"Jangan memasang spanduk melintag di jalan, juga jangan di jembatan dan Gazon, itu bahaya bagi pengguna jalan jika sampai terlepas, " pinta Farikhin.