PanturaNews (Brebes) - Ade Irvana (38), warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemilik warung nasi Padang ini ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan tembakau sintetis.
Penangkapan dilakukan Unit Reserse Narkoba Polres Brebes di rumahnya. Polisi menyita barang bukti berupa 80 gram tembakau sintetis siap edar serta 6 ml cairan bahan dasar sintetis.
Ade mengaku nekat menjalankan bisnis ilegal ini setelah terlilit utang besar.
“Utang di bank dan ke kerabat tidak bisa saya lunasi karena usaha warung sedang sepi,” kata Ade, Senin 6 Januari 2025.
Ia belajar membuat tembakau sintetis secara otodidak melalui video di YouTube.
“Modal saya sekitar Rp6 juta, hasil penjualan bisa mencapai Rp7,2 juta,” ungkapnya.
Polisi menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat.
“Tersangka kini ditahan dan diancam hukuman penjara 5 sampai 20 tahun,” ujar Iptu Yuswi Chandra.