INDONESIA sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum, seharusnya memastikan bahwa hukum ditegakan tanpa memandang bulu. Namun, pada kenyataanya di lapangan sering kali berbeda. Masalah penegakan hukum di Indonesia sering kali digambarkan dengan istilah "tumpul ke atas, tajam ke bawah", yang mencerminkan ketidakadilan dalam penerapannya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum cenderung lemah saat berhadapan dengan kalangan elite, seperti pejabat pemerintah, pengusaha besar, atau tokoh berpengaruh. Banyak kasus besar yang melibatkan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau pelanggaran hukum oleh elite diselesaikan dengan hukuman ringan, bahkan dihentikan.
Contoh kasus yang sedang gempar dibicarakan, kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun yang berdampak besar pada sektor ekonomi dan kredibilitas perusahaan negara. Jaksa penuntut umum menuntut 12 tahun penjara. Namun Hakim tidak sependapat dengan jaksa.
Hakim menjatuhkan separuh hukuman dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara.
Kasus ini bukan kasus pertama yang terjadi di Indonesia, melainkan sudah banyak kasus-kasus lain yang serupa terjadi. Penegakan hukum memang harus terus dijalankan dengan sebenar-benarnya, tetapi jangan lupakan keadilan demi kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam menegakkan hukum di negeri ini.
Masalah ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam akses keadilan dan lemahnya integritas aparat penegak hukum. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum terus menurun, dan supremasi hukum menjadi sulit terwujud.
Sebaliknya, hukum justru sangat tegas dan keras saat menyentuh rakyat kecil. Banyak kasus dimana masyarakat miskin atau mereka yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum, menerima hukuman berat untuk pelanggaran ringan, seperti mencuri karena kelaparan atau konflik kecil terkait pertanahan.
Panggung hukum kembali riuh seiring mencuatnya parodi kasus remeh-temeh di pengadilan. Pada 7 Juli 2014, seorang nenek ringkih berusia senja bernama Asyani didakwa mencuri kayu jati dari kawasan hutan produksi. Pengadilan Negeri Situbondo telah menetapkan Nenek Asyani sebagai terdakwa atas laporan pencurian kayu jati milik perhutani, yang diduga mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani.
Dengan maksud pengambilan batang kayu jati sebagai alas untuk tidur, karena nenek Asyani meyakini bahwa kayu jati tersebut adalah peninggalan milik almarhum suaminya dari lahan milik mereka yang berada di dusun Sancangan Situbondo pada lima tahun yang lalu. Pada kenyataanya malah nenek Asyani mendapat perlakuan yang tidak mengenakan dari para penegak hukum.
Nenek Asyani menjadi potret supremasi hukum yang ringkih. Hukum tampil tak berdaya menangani kasus korupsi yang melibatkan kelompok elite dengan hukuman yang sangat ringan, tapi pada saat bersamaan justru garang kepada orang lemah. Buktinya, untuk menyeret Nenek Asyani ke meja hijau penegak hukum tak perlu waktu lama.
Untuk mencegah terjadinya hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, penegak hukum harus mengedepankan prinsip keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan menerapkan sistem penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, di mana setiap kasus ditangani tanpa memandang status sosial atau kekuasaan pelaku.
Selain itu, perlu adanya pelatihan dan pendidikan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum mengenai etika dan integritas, serta pentingnya menghormati hak asasi manusia. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan hukum, juga dapat membantu memastikan bahwa tindakan hukum tidak diskriminatif.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat terjaga, dan semua pihak akan merasa diperlakukan secara adil di hadapan hukum.