PanturaNews (Tegal) - Kampanye dialogis calon Wali Kota Tegal, Nomor 01 Edy Suripno atau yang biasa dipanggil Uyip di rumah Tarjani RT 04/02 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, disambut meriah oleh warga setempat, Rabu 30 Oktober 2024 malam.
Melaui Program Nyawiji (nyaman, wibawa dan sinerji), yang salah satunya adalah program sertifikat tanah, Uyip tahu persis persoalan tanah Pemkot Tegal yang banyak ditempati warga. Pasalnya saat menjabat anggota DPRD Uyip pernah menjadi ketua panitia khusus (pansus) yang mendorong agar Pemkot Tegal, menyerahkan tanah ke warga yang telah ditempati lebih dari 20 tahun.
"Penyerahan bisa lewat hibah, ganti rugi atau yang lain tergantung nanti prosesnya," ujar Uyip di Jalan Blanak, Kelurahan Tegalsari, Rabu 30 Oktober 2024 malam.
Menurut Uyip, upaya percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui kebijakan pertanahan. Karena pada dasarnya bentuk kedaulatan yang bersifat perseorangan adalah kedaulatan untuk keberlangsungan hidup.
"Melalui kepemilikan sebidang tanah, dapat dibangun dan dimanfaatkan untuk perumahan demi keberlangsungan hidup bersama anak dan keturunannya. Bahkan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut menurut Uyip, program yang tawarkan itu berangkat dari keberpihakannya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat, sebagaimana ajaran Trisakti Bung Karno mengenai bedaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Pemberian sertifikat tanah negara atau pemerintah untuk rakyat telah ia buktikan saat menjabat anggota legislatif. Ratusan sertifikat telah diberikan kepada warga di Pasir Agung RT 13/ RW 10 Kelurahan Mintaragen dan Kelurahan Tegalsari.
“Jika paslon lain mendebatkan program ini. Maka pensertifikatan tanah di Pasir Agung dan Tegalsari menjadi buktinya. Termasuk rumah orang tua saya di Jalan Ternate yang notabene merupakan tanah milik Pelindo, pada tahun 2006 telah berubah menjadi hak milik. Ini artinya apa, ada keberpihakan kepada masyarakat. Jika pemimpin memiliki keberpihakan, maka saya yakin sesulit apapun persoalan akan ada titik temu jalan keluarnya,” tegas Mas Uyip.
Perwakilan warga Wasrinah (48) warga RT 02 RW 01, Kekurahan Tegalsari mengaku tertarik dengan program yang ditawarkan paslon Uyip-Satori. Apalagi dirinya masih menempati lahan milik Pemerintah Kota Tegal yang disewa setiap tahun dengan harga Rp 100 ribu, termasuk biaya retribusi. Sehingga lebih yakin untuk memilih paslon nomof 1, Uyip-Satori.
"Setiap tahun bayar sewa tanah ke Pemkot sebesarvRp 150 ribu pertahun," ujar Wasrinah yang mengaku sudah menempati 25 tahun lebih.
Hal lain menurut Wawan warga setempat, kondisi rumahnya tidak layak huni. Beberapa kali diusulkan melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Namun sayangnya selalu gugur menerima bantuan itu karena terkendala kepemilikan sertifikat tanah.
Menanggapi hal itu, Mas Uyip menyatakan siap memperjuangkan sertifikat tanah untuk masyarakat dan menghapus syarat kepemilikan sertifikat bagi warga yang benar-benar membutuhkan rehab RTLH.
"Insya Allah, Uyip-Satori menang, siap memperjuangkan sertifikat tanah untuk masyarakat dan menghapus syarat kepemilikan sertifikat bagi warga yang benar-benar membutuhkan rehab RTLH," tegas Uyip.