Rabu, 23/10/2024, 16:57:48
Tim Gabungan Polres Brebes Ungkap Kasus Perjudian Domino di Bantarkawung
.
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) - Tim gabungan dari Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Bantarkawung berhasil mengungkap kasus perjudian jenis domino di sebuah warung di Desa Terlaya, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, pada Selasa 22 Oktober 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. 

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Brebes, Ipda Arenas Bayu, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. 

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap empat pelaku yang sedang bermain domino dengan menggunakan uang sebagai taruhan," ujar Ipda Arenas.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah AS (30), TR (50), KD (47), dan SW (28), semuanya merupakan warga Desa Terlaya, Bantarkawung, Brebes. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp337.000,-, satu buku tulis berisi rekapan, satu bolpoin merah, dan satu set kartu domino.

Penggerebekan dilakukan pada pukul 14.00 WIB ketika para pelaku sedang asyik berjudi. Keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bantarkawung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Bripka Tri Asrori dari Polsek Bantarkawung mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk perjudian yang terjadi di wilayahnya. 

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," tegasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita