Alhamdulilah. Innalilah. Laahaula walaa quwwata illa billah….
PanturaNews (Tegal) - Salah satu dari tiga nama pimpinan DPRD Kota Tegal yang telah diambil sumpah/janji sebagai pimpinan DPRD adalah H. Amiruddin, Lc. Amiruddin dilantik sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Tegal, Senin 21 Oktober 2024 malam.
Dari 3 nama pimpinan, nama Amiruddin merupakan wajah baru pimpinan DPRD, sebab 2 nama pimpinan DPRD yang lain masih merupakan orang yang sama pada periode sebelumnya.
Posisi Ketua DPRD Kota Tegal kembali dijabat Kusnendro dari PDIP. Sementara Wasmad Edi Susilo dari Partai Golkar, masih mendapatkan mandat yang sama seperti periode sebelumnya sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Tegal.
Perolehan 5 kursi PKS pada pemilu legislatif yang lalu, mengantarkan salah satu kader PKS mendapatkan kursi pimpinan. Amiruddin menilai ada tiga hal yang bisa diambil atas amanah sebagai pimpinan DPRD.
“Pertama, Alhamdulilah. Ini pencapaian yang layak disyukuri. Untuk pertama kalinya di Kota Tegal, PKS mendapatkan unsur pimpinan,’’ ungkap Amiruddin yang ditemui pasca pelantikan, Selasa 22 Oktober 2024.
Kedua, Innalilah. Jabatan sebagai pimpinan ini bukan kemuliaan, melainkan beban dan amanah yang tidak ringan dan harus ditunaikan dengan baik. Ketiga, laahaula walaa quwwata illa billah. Untuk bisa melaksanakan amanah dengan baik, tetap membutuhkan pertolongan dan bimbingan Allah.
Di hadapan para peserta paripurna yang terdiri dari Anggota DPRD Kota Tegal, Pj. Walikota dan segenap unsur Forkompinda, dan juga disaksikan seluruh tamu undangan, Amiruddin mengucapkan sumpah janji sebagai pimpinan.
Pengucapan sumpah/janjij ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal, M. Buchary Kurniata Tampubolon, S.H., M.H. Berikut ucapan sumpah/janji yang diucapkan:
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Bahwa saya, akan memperjuangan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepetingan nasional dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.