PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pilkada Brebes 2024 pada Minggu 22 September 2024 petang.
Pasangan yang ditetapkan adalah Paramitha Widya Kusuma dan Wurja. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor 1367 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024.
Dengan penetapan ini, Pilkada Brebes dipastikan hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) tunggal, yakni Paramitha-Wurja.
Rapat pleno penetapan paslon berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai pukul 15.00 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, menyampaikan bahwa semua persyaratan yang diajukan paslon telah dinyatakan lengkap tanpa kendala, sehingga penetapan dapat dilakukan.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor 1367 Tahun 2024, kami menetapkan paslon Paramitha-Wurja sebagai peserta tunggal Pilkada Brebes 2024,” ujar Manja Lestari Damanik, Minggu malam.
Manja menambahkan, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin 23 September 2024 besok.
Meskipun hanya satu pasangan calon, pengundian tetap dilakukan dengan menyediakan dua slongsong, di mana salah satu slongsong akan berisi nomor urut kosong.
“Nantinya, paslon akan memilih satu nomor. Jika hanya satu nomor yang terpilih, maka nomor lainnya akan diisi oleh kolom kosong,”jelasnya.