Sabtu, 20/11/2010, 21:34:00
Penanganan Kasus Korupsi di Jateng Dinilai Lamban
TK-Takwo Heriyanto

Eko Haryanto (paling kanan) bersama aktivis antikorupsi yang tergabung di KP2KKN Jateng saat demo di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beberapa waktu lalu. (FT: Dok)

PanturaNews (Semarang) - Banyak kasus korupsi besar yang ditangani penegak hukum di Jawa Tengah (Jateng), tetapi yang dilakukan penyelidik maupun penyidik tidak serius dan professional serta lamban. Selain itu, tidak adanya efek jera bagi pelaku korupsi, karena rendahnya putusan hakim.

Demikian dikatakan aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, Sabtu 20 November 2010. Menurutnya, pihaknya bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, menyayangkan penegak hukum selama tahun 2010.

Dari hasil monitoring yang telah dilakukan KP2KKN dan ICW, kinerja aparat penegak hukum terhitung dari 1 Januari 2010 sampai 9 November 2010, ada dua kriteria kasus korupsi yang menjadi fokus KP2KKN. Yang pertama adalah kasus yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) dan kedua kasus yang dihentikan, baik pada tahap penyelidikan atau tahap penyidikan (SP3).

"Pada beberapa bulan yang lalu, KP2KKN telah mengeluarkan data tengah semester 2010, dimana terdapat 4 (empat) kasus korupsi yang terdakwanya telah divonis bebas, yaitu kasus dugaan korupsi Dana Purnabakti DPRD TA 2003 senilai Rp 1,5 miliar (Blora), Kasus korupsi Pengadaan Buku Keperpustakaan TA 2003 dan TA 2004 senilai Rp 4,6 miliar (Purworejo), kasus korupsi pengadaan Seragam Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Temanggung senilai Rp 250 juta, dan kasus korupsi pembangunan gedung BPR BKK Purwodadi senilai Rp 1,5 miliar," terang Eko secara rinci.

Pada periode Mei – November 2010 terdapat 3 (tiga) kasus korupsi yang diputus bebas oleh PN, yaitu kasus korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Gempa Dusun Melikan Klaten sebesar Rp 46,9 Juta, Kasus Korupsi Proyek Normaisasi Kaligelis Kudus sebesar Rp 210 juta dan kasus Korupsi Bansos Kampung Purwogondo, Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara (Peninggian Jembatan) sebesar Rp 46, 8 juta.

“Kasus–kasus yang telah divonis bebas tersebut sangat disayangkan, karena aparat penegak hukum, khususnya hakim yang memvonis kasus tersebut kurang greget,” ujar Eko.

Fenomena selain putusan bebas, adalah penghentian kasus korupsi yang sampai pada tahap penyelidikan atau penyidikan. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 5 (lima) kasus yang penanganan telah dihentikan oleh kejaksaan. Tiga diantaranya di tahap penyidikan (SP3) dan dua diantaranya di tahap penyelidikan. Hal ini semakin memperlihatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Jawa Tengah sangat lemah.

"Contoh yang paling heboh saat ini adalah pengeluaran SP3 terhadap mantan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip. Setelah lama ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyerah dan mengeluarkan SP3 yang berarti kasus ini telah ditutup. Kasus dugaan korupsi Dana Komunikasi Kota Semarang ini sudah cukup lama tertidur dan baru saja dibuka kembali dengan pengeluaran SP3. Padahal, dalam penangan kasus ini, sudah melibatkan dua Kajati yang semuanya tidak berani memasukkan perkara ini ke ranah pengadilan," terangnya.

Kemudian dalam kasus dugaan korupsi RBSJ Rembang dengan tersangka M. Salim selaku Bupati Rembang, kasus dugaan korupsi APBD Pati dengan tersangka Bupati Pati, Tasiman dan kasus dugaan korupsi JLS Salatiga Jilid II.

"Ketiga kasus ini juga menjadi perhatian khusus KP2KK yang ditangani oleh Polda Jateng. Seperti kita ketahui untuk kasus korupsi yang melibatkan Bupati Rembang dan Pati, penanganannya sangat lambat. Sampai sekarang pemeriksaan terhadap keduanya belum juga dimulai,” tambah Eko.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita