Senin, 24/06/2024, 17:52:52
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat. Hj Rokhayah Serahkan Uang Rp 125 Juta Kepada Hj Sarinah
Sidang Pemalsuan Surat
.

Hj Sarinah terdakwa dugaan pemalsuan surat

PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat dalam proses pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin 24 Juni 2024.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 4 orang saksi yakni saksi pelapor Hj Rokhayah, pemilik tanah H Mudli, mantan lurah Muarareja pertama Ir Haryana dan dari BPN Setyo Haryono.

Hj Rokhayah dalam kesaksiannya mengatakan, pada tahun 1993, ia didatangai Hj Sarinah yang menginformasikan ada tanah berupa balongan seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja akan dijual seharga Rp 125 juta.

Kemudian Hj Rokhayah setuju dan menyerahkan uang sebanyak 2 kali, pertama Rp 75 juta dan kedua Rp 50 juta. Karena saking sibuknya, ia lupa minta kwitansi maupun surat tanah yang dibelinya. Ditambah lagi Hj. Sarinah juga tidak pernah datang ke rumah lagi.

"Hj Sarinah datang ke rumah katanya ada tanah mau dijual seharga Rp 125 juta. Saya setuju dan saya kasih uang dua kali Rp 75 juta dan Rp 50 juta. Karena sibuk saya lupa tidak minta kwitansi maupun surat tanah," ungkap Rokhayah.

Menurut Rokhayah, merasa pernah beli tanah melalui Hj. Sarinah, sedangka Hj Sarinah tidak pernah datang lagi ke rumah, lantas Hj Rokhayah mendatangi Kantor Kelurahan Muarareja untuk menanyakan keberadaan tanah tersebut. Oleh Lurah Muarareja, Zaenal Arifin dijawab bahwa tanah tersebut sudah Leter C atas nama Hj Rokhayah. Namun belakangan diketahui tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama kedua anak Hj Sarinah yakni Eli Susmini dan Lediana. Akhirnya Hj Rokhayah lapor ke Polres. 

Sementara saksi pemilik tanah H Mudli mengatakan, ia menjual tanah kepada Hj Sarinah seharga Rp 125 juta, dibayar 2 kali Rp 50 juta dan Rp 75 juta. 

"Saya mintanya Rp 150 juta tapi ditawar Rp 125 juta, itupun bayarnya nanti dan dibayar 2 kali, Rp 50 juta dan Rp 75 juta," kata H Mudli.

H Mudli mengakui, tanah tersebut semula milik Ratiah istri Abdul Rojak. Karena Ratiah tidak punya anak akhirnya diwariskan kepada adiknya Dasmen Kuneng (ibunya H Mudli). Ketika tanah dijual kepada Hj Sarinah, Dasmen Kuneng sudah meninggal.

"Ibu Ratiah tidak punya anak, akhirnya tanahnya diwariskan kepada ibu saya, Dasmen Kuneng," ujar H Madli.

Belakangan diketahui dalam pembuatan SHM, surat keterangan waris (SKW) tertulis bahwa Eli Susmini dan Lediana adalah ahli waris dari Ratiah. Sedangkan Eli Susmini dan Lediana adalah anak dari Hj Sarinah. 

Meski dalam sidang sebelumnya Eli Susmini dan Lediana mengaku tidak pernah tanda tangan dalam di SKW.

Ketika hakim menanyakan bagaimana menurut terdakwa, dengan keterangan saksi Hj Rokhayah? Dengan tegas dibantah oleh terdakwa Hj Sarinah. 

"Salah semua," tegas Hj Sarinah.

Menurut terdakwa ia ìtidak pernah menerima uang dari Hj Rokhayah dan membeli tanah kepada H Mudli pakai uangnya sendiri. 

Sedangkan kesaksian H Mudli diakui semua, pihak terdakwa juga memperlihatkan bukti surat jual beli dari H Mudli.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina. Sementara JPU adalah Nur Wahyu Bintari, Teguh Sutadi, dan Reza Fikri Muhammad. Dan penasehat hukum terdakwa Edi Utama.

Usai sidang, penesahat hukum terdakwa Edi Utama kepada awak media mengatakan, bahwa terdakwa ini bukan pelaku pemalsuan surat.

Menurutnya, kliennya minta tolong kepada (alm) Dasio pegawai BPN untuk dibuatkan sertifikat dengan membayar Rp 5 juta.

"Betul Hj Sarinah membayar Rp 5 juta kepada (alm) Dasio untuk membuatkan sertifikat. Adapun tekniknya bagaimana dan syaratnya apa saja, jelad Hj Sarinah gak tau. Kalau begini siapa pelakunya?," kata Edi Utama.

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita