PanturaNews (Tegal) - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat, dengan terdakwa Hj Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin 03 Juni 2024. Dengan agenda pembacaan putusan sela.
Putusan sela dibacakan oleh ketua majelis hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina. Dihadiri Jaksa penuntut umum (JPU) Reza Fikri SH dan penasehat hukum terdakwa Edi Utama SH, digelar di ruang sidang 1 PN Tegal.
Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum (PH) terdakwa, karena yang disampaikan PH masuk ke pokok perkara maka sidang dilanjutkan.
"Termasuk soal perkara yang dinilainya sudah kadaluarsa itu juga masuk ke pokok materi perkara, maka sidang dilanjutkan," tegas ketua majelis hakim, Indah Novi Susanti.
Selanjutnya majelis hakim minta kepada JPU agar minggu depan untuk menyiapkan saksi-saksi.
" Kalau gak salah saksinya banyak ada sekitar 12 saksi, kita agendakan sidang 2 kali seminggu, saksi empat-empat, yah," pinta Indah Novi Susanti.
seperti diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Hj Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Kasus itu sendiri bermula pada 1993 lalu, di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj. Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual. Tanah itu merupakan milik H. Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana (anak Hj Sarinah). Kasusnya kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.