Selasa, 23/04/2024, 13:25:11
Pelaku Hendak Mencuri Sepeda Motor, Duel dengan Korban hingga Babak Belur Berhasil Ditangkap
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Pelaku diamankan polisi untuk dibawa ke tahanan Mapolres Brebes. (Foto:Ist)

PanturaNews (Brebes) - Sebuah peristiwa menegangkan terjadi di pinggir jalan Pantura Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebe, Jawa Tengah, ketika seorang pelaku yang hendak mencuri sepeda motor terlibat dalam duel fisik dengan pemilik motor. 

Dalam insiden yang terjadi pada Senin 22 April 2024 malam ini, pelaku babak belur sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian berawal ketika dua pelaku mencoba mencuri sepeda motor milik korban di suatu tempat parkir,, tepatnya gudang makanan kemasan, yang berada di pinggir jalan Pantura Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung.

Salah seorang pelaku Agung (40), yang diketahui berasal dari Indramayu, Jawa Barat, lalu menggunakan kunci leter T, untuk mengambil sepeda motor, namun saat beraksi keburu kepergok korban.

Korban yang secara kebetulan melihat pelaku sedang beraksi berusaha menghentikan upaya pencurian tersebut.

Disaat itulah terjadi duel antara korban dan pelaku. Keduanya saling beradu pukul dan berusaha menguasai situasi. Sementara, salah satu rekan pelaku melarikan diri.

Pertarungan berlangsung intens dan menarik perhatian warga sekitar. hingga akhirnya pelaku di massa. Beberapa saksi melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yang segera mengirim tim untuk menangani situasi.

Petugas kepolisian tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku yang telah babak belur akibat perlawanan korban akhirnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Iptu Adhiyat mengatakan, dari hasil interorgasi, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. 

"Bahkan, pelaku pernah mendekam di Lapas Indramayu selama 3,6 tahun," ujar Adhiyat, Selasa 23 April 2024.

Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan kasus curanmor guna dilakukan pengembangan. Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku terancam kurungan hingga 7 tahun penjara.

Sementara, pelaku Agung mengaku, bahwa sasaran motor yang dicuri, yakni sepeda motor yang terparkir ditinggal pemiliknya di pinggir jalan. Baik itu di toko, rumah, maupun di pinggir sawah.

“Saya sudah empat kali mencuri sepeda motor di Brebes. Kalau berhasil mencuri sepeda motor. Saya dikasih upah dari teman saya Rp 1,5 juta,” jelas pelaku.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita