Minggu, 28/01/2024, 22:27:19
Polisi Tangkap Dua Warga Cirebon karena Mencuri Pemancar Sinyal BTS
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Wakapolres Brebes didampingi Kasat Reskrim dan tim Resmob menunjukkan barang bukti hasil pencurian modul BTS. (Foto: Takwo Heriyanto)

 

PanturaNews (Brebes) - Dua pelaku ditangkap polisi di areal tower BTS. Pasalnya, dua warga yang diketahui berasal dari Kabupaten Cirebon, ini, nekat memanjat tower Base Transceiver Station untuk mencuri pemancar sinyal. Bahkan, hanya bermodal kunci letter L aksi pencurian itu sudah dilakukan 30 kali. Yakni, di wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Pemalang hingga Pekalongan. Keduanya berhasil ditangkap pada, Sabtu 8 Januari 2024, pukul 01.00 WIB dini hari lalu.

Tindak kriminal itu terungkap, saat warga Desa Buara, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes melihat gelagat seorang pelaku di areal tower BTS mencurigakan. Sehingga, warga berinisiatif melapor ke Polsek Jatibarang dan ditindaklanjuti untuk menangkap pelaku.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra dan Tim Resmob mengungkapkan, terungkapnya aksi pencurian pemancar sinyal milik PT XL AXIATA Tbk berikut 13 SVP yang terdapat di modul BTS tersebut. Identitas dua pelaku, yakni Drajat, 20, dan Abdul Rokhman, 60, keduanya merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

"Dua tersangka pencuri modul BTS, ditangkap dari dua lokasi berbeda. Pertama, tersangka Drajat, 20, ditangkap di areal tower BTS Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang. Kemudian, muncul pengakuan dan segera dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka Abdul Rokhman,60," jelasnya saat menggelar konferensi pers, Jum'at 26 Januari 2024 sore.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra menambahkan, berdasarkan pengakuan dua tersangka aksi pencurian modul BTS sudah dilakukan sebanyak 30 kali. 

Bahkan, sejumlah barang hasil curian sudah dijual secara online. Selain menangkap dua tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Yakni, sembilan plat modul BTS (pemancar sinyal ponsel-red) beserta SVP-nya.

Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernomor polisi E 5235 DN. Serta, satu set kunci box BT yang digunakan dua tersangka sebagai alat saat melancarkan aksinya.

"Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita