Kamis, 18/01/2024, 21:03:52
Kesbangpol Brebes Gelar Rakor Bantuan Keuangan dan Tahapan Pemilu serta Pemasangan Bendera Parpol
--None--

PanturaNews (Brebes) - Dalam upaya menyongsong Pemilihan Umum 2024 dengan sukses, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) setempat, menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan partai politik, KPU dan Bawaslu, Kamis 18 Januari 2024.

Rakor tersebut membahas bantuan keuangan parpol tahun anggaran 2024, tahapan pemilu,dan pemasangan bendera parpol di depan Kantor Badan Kesbangpol Brebes.

Kepala Kesbangpol Brebes, M. Sodiq, menjelaskan, rencana penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2024 sebagai dukungan untuk melibatkan mereka secara aktif dalam proses Pemilu. 

"Nantinya pemberian bantuan keuangan bagi parpol ini diharapkan dapat mendorong partisipasi yang berkualitas dan meningkatkan kualitas demokrasi," kata Sodiq.

Menurutnya, terkait dengan bantuan keuangan bagi partai politik untuk tata cara pemberian bantuan keuangan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.

Yakni tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Poin poinnya diantaranya, adalah untuk bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu periode sebelumnya, diberikan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu periode berikutnya.

Dalam hal terjadi perubahan perolehan suara Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pemilu, maka dilakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan partai politik.

Kemudian, jumlah bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu periode sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran periode berikutnya.

Selanjutnya, untuk jumlah bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu periode berkenaan sampai dengan sisa waktu tahun anggaran periode berkenaan.

Adapun, terkait dengan pemasangan bendera partai politik, kata Sodiq, menjadi bagian penting dalam persiapan Pemilu. Selain itu, menyampaikan pesan bersama untuk menjaga suasana demokrasi yang damai dan tertib. 

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan komitmen bersama menyongsong Pemilu 2024 dengan integritas dan mengukuhkan posisi Kabupaten Brebes sebagai wadah demokrasi yang berkualitas.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita