Kamis, 28/12/2023, 17:56:09
Pembangunan MPP Belum Selesai 100 persen. Pembayaran Disesuaikan Dengan Progres Pekerjaan
-LAPORAN JOHARI

Mal Pelayanan Publik Kota Tegal

PanturaNews (Tegal) - Detik-detik terakhir, Komisi III DPRD Kota Tegal, melakukan tinjauan ke proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal, Kamis 2023.

Ketua Komisi Komisi III, Enny Yuningsih SH MH, mengungkap hasil temuan tinjauan, pembangunan tidak mungkin selesai 100 persen, dengan sisa waktu 1 hari lagi. Dan jika ada keterlambatan, juga tetap didenda.

"Karena sesuai perjanjian kontrak, proyek akan berakhir sampai tanggal 29 Desember 2023 besok. Sementara agenda launching tanggal 31 Desember 2023. Jika ada keterlambatan tetap dikenai denda," ungkap Enny Yuningsih kepada awak media di MPP, Kamis 28 Desember 2023.

Namun Enny menyadari keterlambatan disebabkan ada volume pekerjaan yang semestinya dikerjakan di dalam gedung, ternyata di luar gedung, seperti tandon air. Dan juga disebabkan adanya gonjang-ganjing pada awal pekerjaan, yang membuat pekerjaan sempat terhenti.

"Tapi ya syukurlah, pembangunan bisa dilanjutkan dan hasilnya sangat memuaskan, itu berkat kepala DPUPR dan tim memonitoring terus siang dan malam," ujar.

Namun demikian lanjut Enny, pembayaran baru bisa dibayarkan pada tahun depan yakni tahun 2024. Karena tidak mungkin hari ini atau tanggal 31 Desember selesai langsung pembayaran, karena harus dihitung terlebuh dulu oleh tim teknis.

"Termasuk penundaan 5 persen dari nilai anggaran yang dibayarkan untuk biaya pemeliharaan," tandasnya.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasertya mengpresiasi kedatangan Komisi III sebagai pengawalan dan pemantauan bahwa proyek straregis MPP harus maksimal. Diharapkan tanggal 31 Desember 2023 besok bisa dilaunching dan maksimal pekerjaan-pekerjaan mayor seperti fisik gedung, lantai, kanca (semua tertutup kaca), lift berfungsi, lampu, air dan sebagainya semuanya berfungsi. 

Terkait volume-volume yang belum selesai hingga 31 Desember 2023, tentunya akan dinilai progresnya. Pembaran akan disesuaikan dengan progres yang dinilai oleh manejemen kontruksi (MK) dan tim teknis.

"Nantinya tidak ada istilah pekerjaan belum selesai sudah dibayar. Jadi yang kita bayar adalah pekerjaan yang benar-benar kita terima secara ril. Sehingga tidak ada kerugian negara," tegas Heru Prasetya.

Terkait perpanjang waktu selama 2 hari, karena proyek berakhir tanggal 29 Desember, sedangkan pekerjaan akan diteruskan hingga launching yakni tanggal 31 Desember 2023, tentunya kontraktor akan dikenai denda selama 2 hari.

"Sesuai peraturan denda keterlambatan dihitung permil atau per seribu dari nilai kontrak. Diperkirakan dendanya sekitar Rp 16 juta perhari. Jika dua hari maka Rp 32 juta," kata Heru.

Namun lanjut Heru, dari MK minta tidak didenda dengan alasan karena dalam proses ada beberapa perubahan dari perencanaan seperti tandon air yang semula di bawah ternyata di atas. 

"Namun itu bagian dari adendum kontrak. Kami sebagai BPK jika memang terlambat ya tentu kita lakukan denda," tegasnya.

Heru berharap dengan sisa waktu 3 hari, yakni 29,30,31 Desember 2023 pekerjaan sudah beres. Sedangkan pekerjaan setelah tanggal 31 Desember 2023, itu pekerjaan pameliharaan dan tidak ada penambahan volume. 

"Kan ada dana 5 persen dari yang dibayarkan, itu digunakan untuk biaya pemeliharaan. Sedangkan anggara tahun 2024 belum dianggarkan," pungkasnya.

 

 

 

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita