Kamis, 30/11/2023, 13:04:39
Krisis Pupuk Pertanian Bersubsidi Menjadi Masalah yang Sangat Panjang
Oleh: Aidil Tri Bagus Romadhoni
--None--

DALAM pertanian di Indonesia krisis pupuk sudah menjadi hal yang tidak biasa khususnya di daerah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Di daerah Brebes krisis pupuk menjadi masalah yang sangat panjang, beberapa petani merasa sangat dirugikan karena pupuk tidak dibagi merata yang seharusnya cukup menjadi kurang. Sebab tidak menutup kemungkinan pupuk bersubsidi sangat rawan diselewengkan oleh oknum pengecer dipasaran.

Subsidi pupuk merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian, Kebijakan ini telah berjalan sejak lama, namun belakangan ini banyak dikritik karena dinilai sangat mahal.

Harga pupuk bersubsidi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan harga pupuk nonsubsidi di pasaran, Untuk pupuk urea nonsubsidi, harganya berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 8.000 per kilogram.

Perbedaan harga yang sangat besar tersebut membuat subsidi pupuk menjadi sangat mahal, Pemerintah harus mengeluarkan dana yang sangat besar untuk menutup selisih harga antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi.

Selain itu, subsidi pupuk juga dinilai tidak tepat sasaran. Masih banyak petani yang tidak berhak menerima subsidi pupuk, namun tetap mendapatkannya, Hal ini menyebabkan terjadinya kebocoran anggaran.

Subsidi pupuk yang makin mahal di era harga minyak dan gas dunia yang selangit akibat konflik di Eropa antara Rusia dan Ukraina, Harga pupuk global, dan juga domestik melonjak lebih dari dua kali lipat, karena ada bahan baku utama ada yang berasal dari kawasan konflik.

Alokasi subsidi pupuk mengalami perubahan setiap tahunnya. Mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan yang dilindungi.

Subsidi pupuk seakan tidak pernah luput dari perhatian sebab subsidi pupuk merupakan salah satu alokasi belanja terbesar pemerintah untuk mendukung pembangunan pertanian,Kebijakan subsidi pupuk bertujuan untuk mencapai peningkatan akses petani untuk membeli pupuk dalam jumlah yang sesuai dengan dosis anjuran pemupukan dan meningkatkan produktivitas serta produksi pertanian, Semua itu dilakukan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2022, pupuk ZA, SP-36, dan pupuk organik yang sebelumnya masuk daftar subsidi, kini telah dihapus, Langkah tersebut diambil Pemerintah untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan, pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian.

Salah satu cara memperbaiki tata Kelola pupuk bersubsidi adalah dengan melaksanakan digitalisasi, Kegiatan digitalisasi terkait dengan data penerima dan bagaimana proses distribusi pupuk bersubsidi dari produsen hingga diterima petani atau disebut sebagai system retail management system (RMS).

Perbaikan sistem tata kelola yang perlu diperbaiki adalah dari sisi governance yaitu terkait dengan koordinasi dan sinergi antar berbagai instansi yang terlibat dalam sistem dan tata Kelola pupuk bersubsidi dari produsen/hulu dan petani/hilir.

Subsidi pupuk saat ini (jangka pendek) masih diperlukan untuk menjaga ketahanan pangan termasuk menjadi instrument pemberdayaan saat petani  tidak memiliki akses pada kredit, Secara bertahap perlu pengalihan anggaran subsidi pupuk ke instrumen lain seperti  subsidi harga pangan pokok

Karena itu, guna meningkatkan produksi hasil pertanian untuk mendukung ketahanan pangan serta mekanisme subsidi pupuk melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sesuai dengan esensi subsidi pupuk yang efektif dan efisien.

Sehingga opsi yang perlu dilakukan pemerintah diantaranya pengalihan subsidi pupuk ke subsidi, harga output maupun subsidi langsung pupuk hingga penghapusan subsidi secara bertahap.

Mengingat, Perppu Cipta kerja masih mengamanahkan perlunya perlindungan dan pemberdayaan petani dalam rangka pencapaian kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan. Perppu ini memberikan pesan bahwa Pemerintah berkewajiban melakukan penyediaan input produksi pertanian secara baik.

(Aidil Tri Bagus Romadhoni adalah Mahasiswa Universitas Peradaban, Bumiayu, Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Tinggal di Gronggongan Atas, Kelurahan Wanareja, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita