RUANG Terbuka Hijau (RTH) adalah area asri yang sifatnya publik, dikelola oleh pemerintah setempat, serta digunakan untuk kepentingan khalayak umum. Biasanya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) digunakan untuk rekreasi, media belajar, konservasi alam, perkebunan, dan tempat olahraga.
Menurut Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Mengutip dari Jakarta Property Institute, Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki banyak fungsi, yaitu sebagai penyedia oksigen bagi masyarakat, sarana rekreasi, media belajar, dan peredam kebisingan kota. Selain itu, Ruang Terbuka Hijau dapat menambah keindahan dan estetika kota serta mengurangi polusi udara.
Karena memiliki peran yang sangat penting, karena itulah terdapat Undang-Undang yang mengatur luas minimal ruang terbuka hijau pada suatu wilayah. Undang-Undang Penataan Ruang menjelaskan bahwa luas ruang terbuka hijau harus mencapai 30% dari total luas kota.
Persentase tersebut dibagi ke dalam 2 kategori; yaitu ruang terbuka hijau publik seluas 20% yang disediakan pemerintah, dan ruang terbuka hijau privat seluas 10% yang disediakan oleh pihak swasta.
Seperti yang telah kita ketahui, Kota Bumiayu telah melakukan peresmian perencanaan Ruang Terbuka Hijau “Bumiayu Asri” pada tanggal 27 November 2022. Peresmian tersebut dihadiri oleh Bupati Brebes, Hj. Idza Pr iyanti, A. Md., S.E., M.H., serta segenap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ruang Terbuka Hijau “Bumiayu Asri” akan dibangun di lokasi lahan bekas Pasar Kalierang, Bumiayu yang luasnya 5000 m2.
Perencanaan ini direspon cukup positif oleh masyarakat karena Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat meredam kebisingan kendaraan, mengurangi polusi udara, serta menekan angka kemacetan yang telah menjadi masalah di kota Bumiayu selama bertahun-tahun. Selain berdampak pada aspek sosial, Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini juga berdampak pada aspek ekonomi.
Ruang Terbuka Hijau tentu menjadi incaran publik untuk berekreasi, apalagi area tersebut dekat dengan sekolah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Jika ada banyak orang yang berkunjung, maka secara alami akan muncul para pedagang kaki lima atau warung makan yang menjual makanan dan minuman di sekitar Ruang Terbuka Hijau yang nantinya akan menaikkan kualitas hidup masyarakat di sana.
Selain itu, Ruang Terbuka Hijau dapat digunakan sebagai perkebunan buah dan sayur, yang hasil perkebunannya bersifat komersil atau dapat diperjual-belikan. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau juga dapat memicu pembangunan sarana-sarana umum lainnya yang memudahkan masyarakat untuk beraktivitas.
Namun, peluang ini juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan, yaitu tingkat kesadaran akan sampah dan kondisi lalu lintas yang kembali padat. Oleh karena itu, aktivitas pengunjung harus dibarengi dengan bimbingan dan edukasi tentang pengelolaan sampah serta peningkatan tata tertib lalu lintas agar Ruang Terbuka Hijau tetap bersih, asri, dan beroperasi dengan baik.
(Fira Fauzia adalah Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Peradaban Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Email: sunkissed9304@gmail.com)